Bisa Tanpa Kampanye, Tapi Harus Kesepakatan Bersama Calon Kades!

Amin Jumail

BANGGAI RAYA- Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintah dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Amin Jumail menegaskan, tahapan yang dijalankan oleh panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) di desa itu berdasarkan regulasi atau aturan, termasuk dengan pelaksanaan tahapan kampanye.

Apabila, tidak akan dilaksanakan tahapan kampanye dialog, hanya  memasang alat peraga saja, seperti baliho. Semua itu harus melalui kesepakatan bersama antara Panitia Pilkades dengan para Calon Kepala Desa (Kades).

Hal itu disampaikan Amin Jumail kepada Banggai Raya, Senin (10/10/2022).“Yang harus dijalankan panitia Pilkades, di desa berdasarkan aturan. Kalau ada yang tidak dijalankan, harus ada kesepakatan dengan semua calon kepala desa,” kata Amin Jumail.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Menurut dia, tahapan tersebut sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, Bab 1, Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (9), menerangkan bahwa Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon kepala desa untuk menyakinkan para pemilih dalam rangka untuk mendapatkan dukungan. 

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

“Kampanye adalah kegiatan untuk memperkenalkan seseorang atau sesuatu. Pelaksanaan kampanye Pilkades dengan jujur, terbuka dan dialogis. Kampanye Pilkades adalah bagian tahapan pelaksanaan demokrasi di desa untuk memberikan pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab,” ujarnya.

Menurut dia, pendidikan politik yang dimaksud adalah memberikan informasi dan edukasi kepada pemilih untuk berpartisipasi dalam Pilkades.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Persiapan kampanye kata Amin, yakni rapat koordinasi dengan calon kepala desa dan instansi terkait tentang persiapan pelaksanaan kampanye. Penyusunan jadwal pelaksanaan kampanye bersama calon kepala desa dan instansi terkait.

“Dan penyerahan pemberitahuan tertulis kepada calon Kades dan instansi terkait tentang lokasi pelaksanaan kampanye, metode kampanye dan jadwal pelaksanaan kampanye. Pelaksanaan kampanye dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan dan Calon Kades dalam jangka waktu tiga hari,” tandasnya. RUM

Pos terkait