Biadab! Ayah di Luwuk Selatan Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Melahirkan 

BANGGAI RAYA- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, akhirnya melimpahkan tahap II berkas tersangka IM (52) warga Luwuk Selatan.

Bacaan Lainnya

IM adalah seorang ayah biadab yang tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga saat ini telah melahirkan.

BACA JUGA:  Prima Motor Toili Gelar Customer Day dan Kenalkan NMax Turbo

Pelimpahan berkas tahap II ini dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.

“Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung tahap II pada Kamis, 11 Januari 2024, dan diterima oleh JPU Ikhwal Sainul , SH, MH,” ungkap Kasat Reskrim AKP Tio Tondy.

Kasat Reskrim mengatakan, selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan. “Pelaku tinggal menjalani sidang,” ujar AKP Tio.

BACA JUGA:  Kunker Ke Toili Barat, Bupati Amirudin Bantu 8 Ton Pupuk untuk Petani

IM dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 ayat 1, Pasal 81 ayat 2, Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76d Subs Pasal 82 ayat 1, Pasal 82 ayat 2 Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

BACA JUGA:  Polsek Bunta Damaikan Kelompok Pelajar SMP yang Terlibat Perkelahian

Untuk diketahui tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Maret sekitar jam 06.00 Wita dan April 2023 sekitar pukul 06.30 Wita bertempat di rumah tersangka. (*)

Pos terkait