BANGGAI RAYA – Sebelumnya, sebanyak 11 personil Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) telah di berhentikan atau di Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kali ini, kembali berhembus 5 personil Polres Bangkep bakal di PTDH.
Hal itu sebagaimana disampaikan langsung Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (31/1/2023).
Bambang Herkamto mengaku, ada sebanyak 5 personil tengah berproses PTDH-nya. “Ya sementara berproses. Sedang diproses di Polda Sulteng,” kata Bambang Herkamto.
Menurutnya, dari lima personil yang bakal dilakukan PTDH tersebut, dua diantaranya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan tiga personil lainnya tengah melakukan banding. (*)
Penulis: Suriyanto Pasangio