BANGGAI RAYA- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo intsruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk praktik premanisme dan pungutan liar (pungli). Instruksi Kapolri itu pun langsung direspon oleh Polda Sulawesi Tengah.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto melalui keterangan resminya, Senin (14/6/2021) mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan hotline Polri 110.
“Diharapkan masyarakat tidak ragu dan takut untuk melaporkan segala bentuk praktik premanisme dan pungutan liar yang ada di wilayah Sulteng. Untuk melaporkan hal itu, maka dapat menggunakan hotline atau call center 110,” jelasnya.
Selama ini, praktik premanisme juga menjadi target penindakan kepolisian dalam melaksanakan operasi penyakit masyarakat. Terlebih masih dalam suasana pandemi covid 19 yang berdampak pada perekomian. Sehingga praktek premanisme dan pungli perlu dibersihkan.
Diketahui, berdasarkan data pengungkapan praktik premanisme dan pungli sampai dengan hari ini Senin (14/5/2021) yang diterima Bidhumas Polda Sulteng ada tiga pelaku pungli yang tengah ditangani Polres Palu.