Belum Ada Temuan Pelanggaran, Bawaslu Banggai Akan Telusuri ASN Terindikasi Jadi Caleg

  • Whatsapp

BANGGAI RAYA-Secara umum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan partai politik dan penyelenggara pemilu saat prosesi pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di KPU Banggai pada tahap pendaftaran tanggal 1-14 Mei 2023. Hal itu disampaikan komisioner Bawaslu Banggai Rahman Sangkota kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Meski demikian kata dia, Bawaslu Banggai akan melakukan penelusuran terhadap ASN yang diindikasikan menjadi bakal caleg salah satu parpol.

Bacaan Lainnya

“Untuk proses pengajun bakal calon Parpol ke KPU Banggai per tanggal 1-14 Mei, kami belum menemukan pelanggaran, tetapi kami sudah mengidentifikasi ada ASN yang juga mendaftarkan diri ke salah satu partai,” kata Rahman melalui pesan WhatsApp.

Ia menjelaskan, hasil pengawasan Bawaslu Banggai pada tahapan pengajuan bakal calon di KPU Kabupaten Banggai per tanggal 1 – 14 Mei 2023, dari 18 Parpol di Kabupaten Banggai yang memasukan dokumen pengajuan cakal calon di KPUD, hanya 16 Parpol yang memasukan dokumen pengajuan bakal calon. 16 Parpol itu adalah
PKS, Partai NasDem, PSI, PDI-Perjuangan, PAN, PPP, PBB, PKB, Partai Demokrat, PKN, Partai Buruh, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Hanura.

Sementara dua parpol yakni Partai Umat dan Partai Garuda tidak memasukan dokumen pengajuan bakal calon.

Selain itu, ada dia parpol yang dikembalikan berkasnya, yakni PKN dan Partai Gelora, karena tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan sampai batas terakhir pengajuan 14 Mei pukul 23:59.

Rahman menambahkan , Bawaslu Banggai sementara berkooordinasi ke pihak terkait guna melakukan penelusuran terhadap nama-nama bakal calon yang terindikasi ASN telah diajukan oleh partai politik.

Rahman juga menyebutkan soal akses pada pengawasan Silon Bawaslu Banggai yang belum mendapatkan salinan dokumen persyaratan bakal calon, sebab gangguan pada akun silon yang diberikan ke Bawaslu. Selanjutnya Bawaslu Banggai akan melakukan konsultasi kepada pimpinan Bawaslu Provinsi setelah terkumpulnya dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan kajian.

Pada tahapan verifikasi kata dia, Bawaslu akan mencermati dan memastikan kembali terhadap dokumen persyaratan yang dimasukkan parpol ke KPUD, terkait keabsahannya. DAR

Pos terkait