Belum Ada Pasien Covid-19 di Banggai

Ilustrasi
*Dua ODP Diwajibkan Istirahat 14 Hari

BANGGAI RAYA-Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banggai memastikan hingga Selasa, (17/3/2020), belum ada pasien penyakit yang disebabkan virus corona di daerah beribukota Luwuk itu.

Kepastian belum adanya pasien corona itu disampaikan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banggai melalui juru bicaranya Nur Masita Datu Adam, Rabu kemarin.

Berdasarkan informasi yang disampaikannya melalui group WhatsApp Media Center Humas Pemda Banggai, Nur Masita yang juga Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes Banggai, mengakui, sebelumya ada sejumlah warga yang sempat diperiksa di puskesmas maupun rumah sakit, setelah mengalami gejala panas tinggi dan batuk. Meski demikian, ada warga yang dikenakan status sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dan diwajibkan istirahat atau isolasi di rumah.

BACA JUGA:  Promo Ramadhan Spesial Bersama Hasjrat Toyota Luwuk

Pertama kata dia, warga Kecamatan Nambo yang dirujuk Puskesmas Nambo ke RSUD Luwuk pada Senin siang (16/3), karena mengalami panas tinggi dan batuk. Namun setelah melalui pemeriksaan, warga tersebut positif mengidap bronchitis dan bukan corona. Selasa kemarin, warga Nambo itu telah dikeluarkan dari rumah sakit untuk selanjutnya berobat jalan. Warga Nambo ini tidak dikenai kewajiban istirahat atau isolasi selama 14 hari di rumah.

BACA JUGA:  Ngabuburit Yamaha 125, Prima Motor Luwuk Bagikan Takjil dan Beri Bantuan Masjid

Pasien kedua adalah WNA yang bekerja di pabrik kelapa di Luwuk Timur. Ia berobat setelah ada gejala demam, dan hasil pemeriksaan dokter, pasien itu mengalami radang tenggorokan, sehingga perlu isolasi/istirahat di rumah selama 14 hari. Kalau gejala tidak membaik kata Nur Masita, pasien diminta segera masuk rumah sakit.

Pasien ketiga adalah warga yang juga bekerja di satu pabrik kelapa di Luwuk Timur. Warga yang sempat diobservasi di Puskesmas Hunduhon, Luwuk Timur tanggal 16 Maret dengan gejala demam 37,8 derajat, batuk, flu, namun tidak memiliki riwayat berkunjung ke daerah terpapar maupun kontak dengan orang yang terjangkit. Setelah observasi satu malam di Puskesmas, pasien dipulangkan untuk istirahat di rumah selama 14 hari.

BACA JUGA:  Maret 2024, 374 Siswa SMKN 1 Luwuk Ikut UAS

Dengan pengenaan kewajiban isolasi di rumah tersebut kata dia, berarti warga yang masih berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP) itu, tidak bebas berinteraksi dengan orang lain di rumah maupun di lingkungannya.DAR