Beli Tembakau Gorila, Pemuda Toli-toli Dibekuk Polisi

TERSANGKA berinisial M (21), oknum warga Desa Ogomoli, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, beserta barang bukti Tembakau Gorila, saat dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Toli-toli, Selasa (23/3/2021), sekitar pukul 10.00 WITA. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Narkoba jenis ganja sintetis atau tembakau gorila yang dikemas dalam sebuah paket kiriman, melalui jasa pengiriman J&T dari Makassar tujuan Tolitoli, berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Tolitoli, Selasa (23/3/2021), sekitar pukul 10.00 WITA.

Sat Narkoba Polres Tolitoli yang menyelidiki kasus tersebut berhasil membekuk seorang pelaku atau penerima paket yaitu M (21) seorang warga Desa Ogomoli Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli.

Pelaku ditangkap saat mengambil paket pesanan di jasa pengiriman barang J&T di Jalan Ismail Bantilan Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Tolitoli AKP S Kinsale mengungkapkan, tembakau gorila tersebut dipesan oleh pelaku untuk keperluannya sendiri.

“Pelaku memesan barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri” kata Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pelaku diketahui memesan narkotika golongan satu itu secara online melalui media sosial Instagram yang beralamatkan di Makassar. Lalu, paket tersebut dikirim ke Tolitoli oleh penjual melalui jasa pengiriman J&T.

“Tembakau gorila itu disembunyikan didalam jaket kemudian jaket itu dikemas didalam plastik” ungkap Kasat Narkoba.

Dari pengungkapan ini, Sat Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan barang bukti tembakau gorila sebanyak 3 bungkus dengan berat bruto 14,26 gram dengan nominal harga Rp. 1.250.000.

Dari pengakuan pelaku, dirinya mengatakan tidak mengenal penjual tembakau gorila tersebut.

“Saya tidak tau pak, hanya saya kenal di medsos baru saya pesan untuk konsumsi sendiri” kata pelaku.

Atas perbuatannya, kini pelaku diamankan di Polres Tolitoli dan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.