BANGGAI RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial MU (42), warga Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, Senin (2/9/2024).
Berdasarkan siaran pers Humas Polres Banggai, Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy di ruang kerjanya, Selasa (3/9/2024 ) mengatakan, penangkapan itu dilakukan usai kakak sepupu korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres dengan laporan polisi nomor LP/B/502/IX/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
“Kasus ini dilaporkan oleh Kakak sepupu korban yakni RS (26), warga Batui,” kata Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, tindak pidana ini dilakukan pelaku yang juga merupakan ayah tiri korban, sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) hingga pada saat ini atau saat korban berumur 18 tahun.
“Korban mengaku takut menceritakan hal yang ia alami kepada ibunya, karena diancam pelaku,” terang Tio.
Kasus ini baru terungkap saat korban memberanikan diri mengirimkan pesan atau chat pada kakak sepupunya RS dan menceritakan apa yang menimpanya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku lanjutnya, MA diringkus di rumahnya pada pukul 22.45 Wita, tanpa perlawanan.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.**