Belajar Tatap Muka Terbatas Bisa Diterapkan

Iksan Budiyono

BANGGAI RAYA- Harapan orang tua siswa agar proses belajar mengajar digelar secara tatap muka di sekolah mulai terjawab. Meskipun proses belajar tatap muka dilaksanakan secara terbatas. Penerapan bisa dilaksanakan tatap muka itu berdasarkan surat edaran Bupati nomor Nomor 440/1760/Satgas Covid-19 tertanggal 7 Seprtember 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Untuk Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Banggai.

Surat edaran tersebut dibuat untuk menjadi pedoman bagi masyarakat dalam melaksanakan setiap aktivitas di tengah pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut mengatur banyak hal. Salah satunya adalah ketentuan pelaksaan pembelajaran di satuan pendidikan yang mulai diperbolehkan dengan batasan tertentu. Pembelajaran tatap muka dilakukan terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kepudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Newgeri Nomor 03/KB/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Untiuk pembelajaran tatap muka dilaksanakan terbatas kapasitas maksimal 50 persen.

BACA JUGA:  Cegah Demam Berdarah, Poskesdes Boyou Lakukan Abatisasi

Kecuali SDLM, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Berbagai langkah telah dilakukan satuan pendidikan menyambut kebijakan belajar tatap muka diperbolehkan. Seperti menata lingkungan sekolah.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banggai pun telah merencakan agenda pembelajaran tatap muka.

BACA JUGA:  Ketua TP PKK Banggai Hadiri Rakor PKK Provinsi Sulteng

Untuk mewujudkan ikhtiar itu, Disdik Banggai terlebih dahulu menggelar rapat bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Banggai.

“Ada rencana, tapi kami masih akan melakukan rapat dulu. Rapat Disdik Banggai dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banggai. Untuk pelaksanaan rapatnya, masih menunggu jadwal pasti dari pimpinan, tapi direncanakan dalam waktu dekat ini,” tulis Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Kabupaten Banggai, Iksan Budiono via pesan aplikasi WhatsApp kepada Banggai Raya, Rabu (8/9/2021).

Iksan mengaku, belum ada sekolah yang mengajukan pelaksanaan belajar tatap muka. Sebab, masih menunggu keputusan resmi Pemda Banggai.

BACA JUGA:  Lima Mahasiswa Unismuh Luwuk Ikuti ONMIPA-PT Tingkat LLDIKTI XVI, Ini Daftar Namanya!

Surat edaran Bupati Banggai itu diterbitkan pascaterbitnya keputusan pemerintah yang menyebutkan bahwa status PPKM Level 4 Kabupaten Banggai tidak diperpanjang. Status level 4 turun menjadi level 3. Status level turun itu hanya berlaku bagi Kabupaten Banggai dari tiga kabupaten/kota di Sulteng, yakni Kabupaten Poso dan Kota Palu yang ditetapkan berstatus PPKM level 4. Dua daerah itu masih diperpanjang status PPKM level 4 sejak tanggal 7 September hingga 20 September mendatang.

Penurunan level itu tak lepas dari seluruh perangkat daerah hingga jajaran paling bawah, tenaga kesehatan sebagai garda terdepan penanganan Covid beserta peran masyaralkat yang mulai sadar akan pentingnya menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Pos terkait