Bekerja Di Fasilitas Kesehatan, Tenaga Kesehatan Wajib Kantongi Izin Praktik dan STR!

BANGGAI RAYA- Pengurus Cabang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Banggai di bawah pimpinan Ketua Hj. Rampia Laamiri terus menggenjot kegiatan pembinaan anggota organisasi. Sampai saat ini, baru lima ranting yang telah melaksanakan pembinaan yaitu Ranting Bualemo, Ranting Bunta, Ranting Pagimana, dan Ranting Masama Hunduhon.

Sementara yang belum menggelar pembinaan organisasi yaitu Ranting Lamala Mantoh, Ranting Balantak, Ranting Toili, Ranting Batui, Ranting Kintom Nambo, Puskesmas Simpong, Kampung Baru dan Biak teakhir RSUD Luwuk dan RSCM.

Ketua IBI Kabupaten Banggai, Hj. Rampia Laamiri kepada Banggai Raya, Selasa (18/8/2020) mengatakan, untuk pembinaan organisasi ini ditargetkan selesai pada 3 Oktober 2020.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

“Dari hasil pembinaan, banyak terdapat angota IBI yang bekerja di Puskesmas yang tidak mengantongi izin prakrik dan bahkan belum memiliki STR atau surat tanda registrasi sebagai legalitas tenaga kesehatan yang  bekerja di pelayanan kesehatan,” ujar Rampia Laamiri.

Surat Izin Praktik maupun STR sebut Rampia, dua hal yang harus dimiliki semua tenaga kesehatan termasuk bidan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan kesehatan. Hal ini diatur dalam UU No 36/ 2014 tentang tenaga kesehatan Pasal 44 & 46. Jika dua dokumen ini tidak dimiliki bagi bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai UU No. 36 thn 2014 pasal 85 dan 86.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

“STR dan SIPB bukan cuma diwajibkan bagi bidan tapi semua tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Dan khusus bidan diatur pada Permenkes No 28/ 2017 dan UU No 4 / 2019 tentang kebidanan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

Kemudian sambung Rampia, Pimpinan Pelayanan Kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR dan izin praktik untuk menjalankan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan, ini sesuai Pasal 74 UU no nakes.

“Jadi ini salah satu agenda kami melakukan pembinaan agar anggota IBI memiliki legalitas dalam melaksanakan tugas pelayanan kebidanan sesuai kopentensinya dan kewenangan bidan dlaam pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana,” ungkapnya.

Melalui pembinaan tersebut, Hj. Rampia Laamiri mengaku bersyukur sudah banyak anggotanya yang mulai mengurus STR maupun SIPB. JAD