Bejat! Pemuda di Uwedikan Luwuk Timur Ini Tega Cabuli Gadis di Bawah Umur: Banting Hingga Raba…..

BANGGAI RAYA- Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur di Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.

Terduga pelaku pencabulan ini adalah pria berinisial AP (25) yang tak lain merupakan tetangga dari korban.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (27/4/2023) di Desa Uwedikan, Luwuk Timur, bertempat di halaman pelaku terhadap korban NU (16) warga setempat.

BACA JUGA:  Ngabuburit Yamaha 125, Prima Motor Luwuk Bagikan Takjil dan Beri Bantuan Masjid

“Pelaku memeluk korban dari belakang kemudian membekap mulut korban, lalu membanting dan mencium serta meraba payudara korban,” sebut Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Atas kejadian tersebut, korban merasa depresi dan trauma. Didampingi orangtua, korban pun melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

IPTU Tio menjelaskan, pelaku berhasil diamankan di Toko Bangunan New Bintang Kelurahan Karaton, Luwuk, Banggai, pada Rabu (3/5/2023) sekitar jam 14.30 Wita.

“Keterangan AP mengakui perbuatannya yang mencabuli NU,” tuturnya.

BACA JUGA:  Promo Ramadhan Spesial Bersama Hasjrat Toyota Luwuk

Atas perbuatannya, AP disangkakan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku saat ini sudah di Mapolres Banggai untuk menjalani proses lebih lanjut,” imbuhnya. (*)

Pos terkait