Bejat dan Biadab! Ayah Tiri di Luwuk Timur Tega Cabuli Gadis 10 Tahun

BANGGAI RAYA- Bejat dan biadab, kelakuan seorang ayah tiri inisial AM alias J (32) asal Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.

Pasalnya, sosok ayah itu tega mencabuli anak tirinya yang masih usia 10 tahun. Ironisnya, perilaku bejat itu dilakukan AM sejak tahun 2022.

Atas perilakunya, AM alias J ayah tiri di Luwuk Timur ini dibekuk polisi atas dugaan pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (23/5/2023) sekitar Pukul 01.00 Wita

BACA JUGA:  Maret 2024, 374 Siswa SMKN 1 Luwuk Ikut UAS

Penangkapan ini dilakukan usai orangtua kandung korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan laporan polisi nomor LP/B/260/V/2023/SPKT/POLSEK BATUI / POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 23 Mei 2023.

BACA JUGA:  Promo Ramadhan Spesial Bersama Hasjrat Toyota Luwuk

“Kasus ini dilaporkan oleh ayah kandung korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/5/2023) pagi.

Tindak pidana ini dilakukan pelaku yang juga merupakan ayah tiri korban sejak tahun 2022 hingga pada Senin 22 Mei 2023 sekitar Pukul 15.30 Wita.

BACA JUGA:  Ngabuburit Yamaha 125, Prima Motor Luwuk Bagikan Takjil dan Beri Bantuan Masjid

“Korban berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar,” terang Tio.

Saat dilakukan penangkapan pelaku tengah bermain kartu domino di rumah temannya di Kecamatan Luwuk Timur.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditahan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Pos terkait