BANGGAI RAYA- Seorang pemuda berinisial AM (23) asal Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, dibekuk dan diamankan aparat Polsek Kintom lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun, Minggu (11/9/2022) malam.
Kapolsek Kintom Iptu Hermawan SE, menuturkan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan April 2022 sekitar pukul 13.00 Wita. Tersangka mencabuli korban di kos milik temannya di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Seminggu kemudian sekitar pukul 10.00 Wita tersangka melakukan aksinya kembali di Kecamatan Kintom,” tuturnya.
Hermawan mengungkapkan, kasus ini kemudian diceritakan korban kepada ayah kandungnya pada Minggu 11 September 2022 sekitar pukul 20.00 Wita dan langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Mapolsek Kintom.
“Untuk sementara tersangka diamankan di Polsek Kintom, sedangkan orangtua korban sudah ke Polres Banggai guna melaporkan kejadian tersebut secara resmi,”ungkapnya.
Menurut keterangan korban, tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali dengan cara paksaan.
“Saat melakukan aksinya tersangka dalam kondisi mabuk. Korban dan tersangka ini memiliki hubungan keluarga yakni sepupu dua kali,” tutupnya. (*)