Bebani APBD Banggai, Puluhan Kendaraan Dinas Dilelang

BANGGAI RAYA- Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sulawesi Tengah, menyelenggarakan lelang penghapusan Barang Milik Daerah (BMD). Sebanyak 57 kendaraan dinas mobil dan sepeda motor dilelang mulai Kamis hari ini (19/5/2022).

“Kalau kita pertahankan BMD yang kondisinya demikian, pasti sudah tidak layak untuk menunjang operasional. Selain karena kualitas, biaya pemeliharaannya tentu akan lebih mahal dari biaya pengadaan,” ujar Wakil Bupati Banggai saat sosialisasi mekanisme dan regulasi kegiatan lelang di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Rabu (18/5/2022).

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Sebaliknya jika hanya dibiarkan kata Wabup, BMD itu akan semakin kehilangan nilai ekonomis dan nilai guna. Oleh karenanya, Pemkab Banggai berinisiatif melakukan lelang. 

“Dari pada akhirnya tidak memiliki nilai apa-apa dan rusak percuma, lebih baik kita lelang untuk menambah pemasukan bagi PAD,” ungkapnya. 

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu, Jahantus Banjarnahor, S.H., M.H menerangkan, selain untuk mengurangi beban biaya pemeliharan, pelelangan BMD juga dimaksudkan untuk mengoptimalisasi barang yang berlebih dan tidak dimanfaatkan. 

Lelang BMD sendiri, menurutnya, harus dilaksanakan secara terbuka dan diperuntukan bagi siapapun yang ingin berpartisipasi.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Jahantus menyebutkan bahwa kepemilikan BMD akan diberikan pada orang yang mengajukan penawaran paling tinggi sesuai dengan ketentuan Permendagri No.19 Tahun 2016. 

“Kutipan risalah lelang yang diberikan pada pemenang lelang, dapat diserahkan ke samsat jika itu merupakan kendaraan, dan akan dibalik nama juga diganti warna plat,” ungkapnya. (*)

Penulis: Zainuddin Lasita

Pos terkait