BANGGAI RAYA- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Melayani (WBK/WBBM) Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB).
Penganugerahan unit kerja berpredikat WBK/WBBM oleh Kementerian PANRB dilaksanakan secara Virtual, Senin (20/12/2021).
Kantor Bea dan Cukai Luwuk dihadiri oleh kepala kantor, Marlina bersama seluruh jajaran pengawai Bea dan Cukai Luwuk.
“Bea Cukai Luwuk telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2021, setelah melalui serangkaian penilaian dari KemenpanRB,” kata Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Kantor Bea dan Cukai Luwuk, Sulfikri kepada Banggai Raya, Selasa (21/12/2021).
Menurut dia, apresiasi dan penganugerahan WBK/WBBM 2021 dari lingkungan DJBC itu sendiri, terdapat 41 unit penerima predikat WBK, termasuk KPPBC TMP C Luwuk, dan 9 unit penerima predikat WBBM.
Dengan ini kata dia, Bea Cukai Luwuk telah membuktikan diri untuk bergerak maju, dan berinovasi dalam memberikan pelayanan yang optimal dan terpercaya.
“Rangkaian kegiatan dan usaha yang dilakukan dalam proses pembangunan ZI/WBK menjadi pengalaman berharga bagi kantor Bea Cukai Luwuk untuk terus meningkatkan sinergi dengan pengguna jasa, dan mitra kerja untuk terus meningkatkan kemanfaatan bagi masyarakat.
Semoga hal tersebut memberikan semangat bagi insan KPPBC TMP C Luwuk untuk meningkatkan semangat dan etos kerja pelayanan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muh Rum Lengkas
Editor: Sutopo Enteding