BANGGAI RAYA- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabeanan (TMP) C Luwuk Pemda Banggai Laut melaksanakan operasi pasar (Opsar) barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) di daerah tersebut, selama enam hari, dari tanggal 28 November – 3 Desember 2021.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Kantor Bea dan Cukai Luwuk, Sulfikri mengatakan, untuk memberantas BKC ilegal di daerah tersebut, Pemda Banggai Laut bersinergi dengan Bea Cukai Luwuk untuk memaksimalkan pemberantas BKC illegal.
“Melalui kolaborasi, dan penindakan serta edukasi dilakukan secara berkesinambungan, sehingga masyarakat semakin memahami pentingnya dampak buruk dari peredaran dan penggunaan rokok ilegal. Kegiatannya dilaksanakan di Banggai Laut,” kata Sulfikri kepada Banggai Raya, Selasa (7/12/2021).
Kegiatan tersebut kata dia, tidak hanya dilakukan pada toko-toko penjualan eceran, tetapi juga dilakukan pemeriksaan, dan edukasi kepada sarana pengangkut yang menjadi distribusi rokok.
Edukasi kepada masyarakat, yang merupakan salah satu bentuk tindakan preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal, dengan cara meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait berbagai jenis dan ciri-ciri rokok ilegal.
“Bea dan Cukai Luwuk kemudian berharap pada masyarakat untuk dapat menginformasikan, jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah mereka. Mari bersama-sama, kita memberantas rokok ilegal. Gempur Rokok Ilegal,” tekannya. (*)
Penulis: Muh Rum Lengkas