Bawaslu Tangani 6 Kasus Politik Uang

BANGGAI RAYA- Hingga dua hari menjelang pemungutan suara Pilkada Banggai yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2020, Bawaslu Banggai telah menerima enam kasus dugaan money politik atau politik uang.

Hal itu disampaikan Plh Ketua Bawaslu Banggai Syaiful Saide kepada wartawan di kantornya, Senin petang (7/12/2020).

Enam kasus politik uang yang laporannya sudah ada di Bawaslu itu kata dia, melibatkan semua pasangan calon peserta Pilkada Banggai. Meski demikian, ada kasus yang disertai barang bukti dan saksi dan ada yang tidak dilengkapi barang bukti atau saksi.

Bacaan Lainnya

Untuk menindaklanjuti kasus-kasus dugaan politik uang itu, Syaiful mengatakan bahwa Senin malam (tadi malam,red), Tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, akan menggelar rapat untuk membahas kasus tersebut satu persatu, guna memastikan bahwa memenuhi unsur pidana atau tidak.

Kasus-kasus money politik itu kata dia, masing-masing satu kasus terjadi di Kecamatan Lobu, Lamala, Batui, Masama, serta di Balantak dua kasus. Khusus kasus di Masama kata dia, adalah temuan Panwascam, sementara kasus di kecamatan lain adalah laporan warga kepada Panwascam. Semua kasus itu sudah diimpahkan ke Bawaslu, sebab di kecamatan tidak ada tim penegakan hukum terpadu.

Terkait kasus temuan uang Rp300 juta yang ditangani oleh Panwascam Balantak dan diduga melibatkan simpatisan salah satu paslon, menurut Syaiful, termasuk yang akan dibahas oleh Tim Gakkumdu. Sebab pada kasus itu, tidak ada barang bukti uang yang disita, dan hanya didokumentasikan oleh Panwascam.

Ia mengatakan, kasus politik uang yang memenuhi unsur pidana, akan diproses terus dan bisa menjerat pelakunya ke penjara. Apabila pada penyidikannya, secara jelas mengarah pada keterlibatan pasangan calon secara langsung, maka bisa berkonsekuensi hukum pada pasangan calon. DAR