Bawaslu Tangani 22 Kasus Pelanggaran Netralitas

BANGGAI RAYA- Hingga Maret 2020, Bawaslu Banggai telah menangani 22 kasus pelanggaran hukum lainnya dan netralitas yang melibatkan 8 Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan 14 kepala desa.

Kepada Banggai Raya, Rabu (25/3/2020), Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Banggai, Muh Adamsyah Usman mengungkapkan, penanganan 22 kasus ini telah selesai dilakukan dan sudah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pemda Banggai.

Bacaan Lainnya

“Sudah kami proses semua, yang Asn kami sudah teruskan ke KASN, dan Kepala desa juga kami sudah teruskan ke bupati,” kata Muh Adamsyah Usman.

Selain 22 kasus tersebut, Pengawas Kecamatan (Panwascam) juga telah menangani beberapa kasus netralitas ASN dan kepala desa. 

“Panwascam lamala 1 kasus kepala desa diteruskan ke bupati dan Panwascam Balantak Selatan 1 kasus ASN diteruskan ke KASN serta 1 kasus ASN di Panwascam Toili dihentikan,” tutur dia.

Dari semua kasus netralitas ASN yang telah ditangani, hanya 1 kasus saja yang sudah ditindaklanjuti oleh KASN. Sedangkan tujuh kasus lainnya sementara dalam proses.

“Kasus yang teregistrasi, hanya 1 kasus ASN yang sudah ditindaklanjuti KASN dan suratnya sudah diterima oleh Pemda Banggai, untuk segera diberikan sanksi dan sifat sanksi tersebut bersifat administratif,” terang dia.

Untuk kasus netralitas dari kepala desa belum diketahui, apakah sudah diproses oleh Pemda Banggai atau belum. Nantinya, Bawaslu Banggai akan berkoordinasi dan menyurat ke Pemda Banggai untuk menanyakan hal itu terkait tindaklanjut pengenaan sanksi oleh yang mempunyai kewenangan. SAH