Bawaslu Sidangkan Gugatan Lolosnya DCT 6 Parpol di Dapil Banggai 3, Persentase Perempuan di Bawah 30 Persen

BANGGAI RAYA-Bawaslu Banggai mulai menyidangkan gugatan warga terkait lolosnya daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Banggai dari enam parpol di Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Masama, Lamala, Mantoh, Balantak Selatan, Balantak dan Balantak Utara, Senin (13/11/2023) di kantor Gakumdu di Kelurahan Hanga-Hanga Permai, Luwuk Selatan.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Pada sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Banggai Ridwan, pelapor yakni Supriadi Lawani mengatakan, pada 4 November KPU Banggai telah mengumumkan DCT, dan tidak mencantumkan persentase keterwakilan perempuan per dapil, dan ada enam parpol yakni Partai Gerindra, PKS, Partai Gelora, Partai Buruh dan PKN dan Partai Perindo, tidak memenuhi ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Padahal dalam ketentuan sesuai putusan MA bahwa keterwakilan perempuan dalam daftar calon paling sedikit 30 persen. Putusan MA ini mengembalikan aturan sesuai ketentuan UU Pemilu. KPU dinilai keliru sebab tidak mempedomani ketentuan putusan soal batas keterwakilan perempuan yang mewajibkan minimal 30 persen.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai
BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

Terlapor yakni KPU Banggai yang diwakili Komisioner Hidayat Helingo dan Mahmud, menyampaikan bahwa KPU akan menjawab Selasa besok hari.

Pelapor juga mengatakan sepakat besok dan disetujui oleh majelis Bawaslu Banggai. DAR

Pos terkait