BANGGAI RAYA- Ketua Bawaslu RI, Abhan mengaku, bahwa pihaknya telah menerima permohonan koreksi pasangan calon bupati/wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) atas laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai tahun 2020.
“Iya betul. Ada permohonan koreksi terkait laporan dugaan pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) ke Bawaslu RI. Memang sebelumnya, laporan itu telah diproses oleh Bawaslu Sulteng, dan telah diputus menolak laporan tersebut. Dan bagi yang tidak puas atas putusan itu, maka bisa diajukan ke permohonan koreksi ke Bawaslu RI. Dan saat ini, laporan itu sudah kami terima,” kata Abhan usai prosesi pengukuhan empat Komisioner Bawaslu Banggai, di Hotel Santika Luwuk, Senin (18/1/2021).
Terkait permohonan koreksi pasangan calon Winstar yang dialamatkan kepada pasangan calon bupati/wakil bupati Banggai nomor urut 2, H Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili tersebut, akan segera diplenokan. “Ya, segera diplenokan,” ujar Abhan.
Namun, dirinya belum dapat menjelaskan secara detail kapan waktu akan dilakukan pleno putusannya terkait permohonan koreksi tersebut. URY