Zainal: Saya Masih ASN dan Loyal Pada Bupati
BANGGAI RAYA- Zainal Abidin Alihamu (ZAA), aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda Banggai yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan, memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai pada Rabu (10/6/2020), terkait permintaan klarifikasi perihal kabar pencalonan sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi Sulianti Murad di Pilkada 2020.
Didampingi Andi Munafri sebagai salah satu praktisi hukum di Luwuk, Zainal Abidin yang tiba sekira pukul 12.55 Wita dan menggunakan seragam ASN kemaja lengan panjang putih berpadu dengan celana hitam, diterima Sekretaris Bawaslu Ruwaida Pawari saat menuliskan nama dan tanda tangan di buku tamu.
Ia selanjutnya diarahkan menuju ruang komisioner Bawaslu Banggai Adhamsyah Usman, setelah sebelumnya juga sempat singgah di ruang komisioner Marwan Muid.
Usai bertemu komisioner Bawaslu Banggai sekira 45 menit, ZAA bersama Andi Munafri memberi penjelasan singkat pada sejumlah wartawan terkait panggilan lembaga pengawas Pilkada tersebut.
Zainal mengatakan, kehadirannya untuk memenuhi undangan Bawaslu yang meminta klarifikasi atau penjelasan terkait kabar yang beredar di media massa dan media sosial menyangkut rencana pencalonan sebagai wakil kepala daerah berpasangan dengan Sulianti Murad. “Panggilan memberikan klarifikasi ini bukan dalam kapasitas sebagai bakal calon, namun sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang masih terikat dengan tugas dan tanggung jawab. Karenanya, sebagai warga negara yang patuh pada aturan, saya memenuhi undangan tersebut guna memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Bawaslu kata dia, menanyakan kebenaran informasi yang menyebut bahwa dirinya telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN, dan ia sampaikan bahwa hal tersebut benar. “Jadi saya benarkan, saya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN, saya juga telah menyerahkan salinannya, serta tanda terima BKD terkait permohonan pengunduran diri tersebut,” jelas ZAA.
Sebagai ASN kata dia, dirinya tentu akan patuh pada aturan, termasuk yang mengatur soal ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah dan harus mendapat persetujuan dalam bentuk surat keputusan. Surat pengunduran diri itu kata ZAA, ia ajukan ke BKPSDM (BKD, red).
Dalam kapasitas sebagai bawahan di struktur birokrasi, Zainal juga mengaku sudah bertemu langsung dengan Bupati Banggai Herwin Yatim dan Wabup Mustar Labolo pada Selasa (9/6/2020), guna menyampaikan niatan tersebut..
Pada pertemuan dengan Bawaslu kata ZAA, lembaga pengawas pemilu itu mengingatkan bahwa karena dirinya masih berstatus sebagai ASN, maka sebelum ada surat keputusan pemberhentian sebagai ASN, ia masih berkewajiban melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai pegawai negeri. “Penegasan Bawaslu ini tentu wajib saya taati,” kata Zainal yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banggai.
Sementara terkait beredarnya gambar dirinya dalam bentuk baliho atau alat peraga lain yang telah berpasangan dengan Sulianti Murad, ia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa yang membuat baliho seperti itu. “Yang jelas saya belum pernah meminta membuat atau memasang gambar seperti itu, sehingga saya tidak bisa melarang, karena saya tidak tahu siapa yang membuatnya,” tuturnya.
Beredarnya gambar dalam bentuk baliho atau apapun itu kata dia, mungkin bisa diklarifikasi pada parpol atau relawan, sebab dirinya tidak meminta atau membuat dan mempublikasikan gambar pasangan bakal calon tersebut.
“Intinya, saya masih ASN sebelum ada SK pemberhentian dan akan tetap menjalankan tugas pokok sebagai pegawai negeri, serta loyal pada atasan yakni Bupati Banggai,” tuturnya. DAR