BANGGAI RAYA-Kasus dugaan suap penyelenggara pemilu yang sempat jadi isu nasional, kini masih ditangani Bawaslu Banggai.
Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan, kepada media ini Sabtu (30/3/2024) mengatakan, kasus tersebut rencananya akan diputuskan pada 4 April 2024.
Pihaknya kata Ridwan, telah memeriksa 16 orang yang terdiri dari saksi, pelapor dan terlapor.
“Jadi saat ini masih dalam proses pendalaman, insyaAllah sudah diputuskan pada 4 April 2024,” ujarnya.
Ridwan juga menjelaskan, selama pemilu lalu, laporan yang masuk di Bawaslu terbilang minim. “Untuk kasus pidana pemilu hanya dua kasus, kode etik ASN 4 kasus dan pelanggaran administrasi 1 kasus,” tuturnya.
Sementara terkait kasus dugaan bagi-bagi uang yang dituduhkan pada Sulianti Murad, Ketua DPC Partai Gerindra, menurut Ridwan telah dihentikan prosesnya. Sebab kata dia, unsur materil pada kasus tersebut tidak kuat. “Dari 29 saksi yang diperiksa, hanya satu orang yang membenarkan telah menerima uang. Satu saksi tidak bisa menjadi dasar untuk menindaklanjuti kasus tersebut , sehingga proses hukum kasus tersebut dihentikan,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Banggai itu mengakui, ada penurunan signifikan jumlah laporan dibanding pemilu sebelumnya. Namun minimnya laporan kata dia, bisa jadi bukan karena tidak adanya persoalan di lapangan, namun mungkin saja terkait dengan ketidakpercayaan orang untuk mengadukan laporan atau karena tidak mau direpotkan dengan urusan pemilu. Karenanya kata dia, kondisi ini harus jadi perhatian pihak-pihak yang membuat regulasi pemilu, agar memperkuat aturan kepemiluan, seperti hukuman dan sistem hukum yang menangani pidana pemilu. DAR