Bawaslu Banggai Daftarkan 161 Panwascam ke BPJamsostek

BANGGAI RAYA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai mendaftarkan 161 petugas Pemilu yang terdiri dari Panwascam dan staf di Bawaslu tersebut sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenenagakerjaan (BPJamsostek) Banggai.

Senin (6/4/2020) kemarin, BPJamsostek Banggai menyerahkan secara simbolis sertifikat kepesertaan dan juga kartu BPJamsostek yang diserahkan oleh Citra Putri Ludiana kepada Ketua Bawaslu Banggai, Bece Abd Junaid.

Kepala BPJamsostek Banggai, Sahid Wahid SH., MH., yang dikonfirmasi Banggai Raya, Senin kemarin mengatakan, terhitung sejak 31 Maret 2020, 161 Pengawas Pemilu dan staf Bawaslu itu berhak atas jaminan  kecelakaan kerja  dan jaminan kematian.

BACA JUGA:  Awal Masuk Sekolah, SMPN 3 Luwuk Gelar Halal Bihalal

Sehingga apabila terjadi risiko kecelakaan kerja saat menjalankan tugasnya yang meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.

“Maka peserta berhak mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja dengan biaya transportasi angkutan darat maksimal Rp5 juta, biaya transportasi angkutan laut sebesar maksimal Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara maksimal Rp 10 juta,” ujar Sahid Wahid.

BACA JUGA:  Pot Bunga di Yos Sudarso Luwuk Sengaja Dirusak?

Tak hanya itu, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan pengganti upah selama tidak bekerja selama 12 bulan. “Jika peserta mengalami kecelakaan kerja kemudian meninggal dunia, akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali gaji. Santunan cacat total tetap hingga maksimal sebesar 56 kali upah,” tuturnya.

Namun, jika terjadi risiko meninggal dunia di luar hubungan kerja maka ahli waris berhak atas santunan Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian program JKM sebesar Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia untuk 24 bulan sebesar Rp 12 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta.

BACA JUGA:  Naas! Lakalantas di Masama Banggai, Dua Pemotor Alami Patah Tulang

Mendaftarkan para Pengawas Pemilu, Bawaslu Banggai diapresiasi penuh oleh Kepala BPJamsostek Banggai, Sahid Wahid. “Kami mengapresiasi langkah Bawaslu Banggai yang telah mendaftarkan seluruh Pengawas Pilkada Banggai. Hal ini tidak lepas dari kepedulian Bawaslu Kabupaten Banggai untuk mendaftarkan seluruh pengawasnya, sehingga jika terjadi resiko maka akan meringankan beban mereka atau keluarga yang ditinggalkan,” tandasnya. JAD