Bawa Sabu-Sabu, Warga Maahas Dibekuk Polisi

BANGGAI RAYA- Tersangka inisial KL (24) warga Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, diamankan personel Satres Narkoba Polres Banggai, karena kedapatan membawa dua sachet plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (22/8/2020) siang.

Kasat Narkoba. Polres Banggai, Iptu Makmur mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Simpong.

BACA JUGA:  Kandidat Bupati Amirudin Tamoreka Ambil Formulir Pendaftaran di PAN Banggai

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota langsung menyelidik guna menangkap pelaku,” ucap Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur kepada Banggai Raya, Minggu (23/8/2020).

BACA JUGA:  Ahmad Ali Tinggalkan AT, Dukung Anti Murad

Setelah melakukan penyelidikan sesuai dengan ciri-ciri dari informasi masyarakat tersebut, polisi akhirnya meringkus pelaku di depan dealer motor, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.

“Ketika digeledah anggota menemukan dua sachet plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,27 gram,” beber mantan Wakapolsek Kintom ini.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana PB 2024

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, lanjut Iptu Makmur, pihaknya juga menyita sebuah kaca pirex, alat hisap sabu (bong) dan sebuah korek api gas.

“Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas mantan Kapolsek Balantak ini. MAN