Bawa Sabu-Sabu, Remaja Asal Bunta Dibekuk Polisi

SEORANG remaja asal Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai bernisial GL alias N (19) diamankan polisi lantaran terlibat tindak pidana menyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (4/5/2021). FOTO: DOK. HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Polisi membekuk seorang remaja asal Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai bernisial GL alias N (19) lantaran terlibat tindak pidana menyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (4/5/2021).

Kasat Narkoba, Polres Banggai, Iptu Makmur SH, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di Jalan Pulau Seram, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk. “Saat melakukan penyelidikan di lokasi, anggota melihat seorang remaja yang dicurigai,” kata Iptu Makmur.

BACA JUGA:  Promo Ramadhan Spesial Bersama Hasjrat Toyota Luwuk
BACA JUGA:  Ngabuburit Yamaha 125, Prima Motor Luwuk Bagikan Takjil dan Beri Bantuan Masjid

Melihat remaja itu, kata Iptu Makmur, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Alhasil ditemukan satu sachet plastik bening diduga narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

“Barang bukti ini disembunyikan dalam penutup botol minuman berenergi yang dibungkus dengan timah rokok,” ungkap Iptu Makmur.

Tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Pos terkait