BANGGAI RAYA-Seorang mahasiswa salah satu Universitas di Kota Palu, MB alias B (21) warga Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Batui, atas laporan membawa lari gadis dibawah umur. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 332 ayat (1) KUHP dan dan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku kami amankan atas dasar laporan keluarga korban, pada Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 18.30 Wita,” ucap Kapolsek Batui, Iptu IK. Yoga Widata kepada Banggai Raya, Selasa (3/6/2020).
Atas dasar laporan itu, kata Iptu Yoga, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku dan korban telah berangkat menuju kota Palu, dengan penggunakan sepeda motor. Selanjutnya melakukan koordinasi dengan sejumlah polsek yang dilalui, masih di hari yang sama pada Minggu (31/5/2020), sekitar pukul 22.00 WITA, pelaku berhasil diamankan personel Polsek Ampana Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Batui, guna proses hukum lebih lanjut. MAN