Bawa Cap Tikus, IRT Diamankan Polisi

BANGGAI RAYA- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernisial RY alias R (46) asal kota Luwuk, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana. Pasalnya, kepergok membawa puluhan kantong berisikan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus, pada Jumat malam (11/9/2020) sekitar pukul 21.30 Wita.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau mengungkapkan, puluhan kantong miras jenis cap tikus berhasil diamankan saat pihaknya menggelar razia kendaraan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana.

“30 kantong cap tikus ini diangkut pelaku dengan mengunakan sepeda motor,” ucap Kapolsek Pagimana, Iptu Syukri Larau kepada Banggai Raya, Rabu (16/9/2020).

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Iptu Syukri menjelaskan, puluhan kantong miras cap tikus berukuran satu liter pastik gula tersebut disimpan pelaku di dalam sebuah dus.

“Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Pagimana guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang mantan Kanit II Satreskrim Polres Banggai ini.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini, juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli dan razia guna mencegah peredaran barang-barang terlarang serta tindakan kriminalitas lainnya.

Ini semua kita lakukan demi menciptakan situasi kamtibmas yang nyaman dan kondusif. MAN