Bawa Cap Tikus Dalam Bagasi, Pemotor di Pagimana Diamankan Polisi

  • Whatsapp

BANGGAI RAYA- Aparat Polsek Pagimana mengamankan seorang pengendara sepeda motor lantaran kedatapatan membawa miras tradisional jenis cap tikus.

Pengendara berinisial TN (39) yang merupakan warga setempat ini diamankan saat polisi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Selasa (18/10/2022) siang.

Bacaan Lainnya

“Saat itu anggota sedang melaksanakan KRYD berupa Razia dan melihat seorang pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Kapolsek Pagimana Iptu Makmur SH.

Melihat hal itu, anggotanya langsung memeriksa identitas, dokumen kendaraan hingga penggeledahan badan dan bagasi sepeda motornya.

“Di dalam bagasi sepeda motor milik pria ini anggota temukan tiga kantong cap tikus,” bebernya.

Polisi kemudian mengamankan pria bersama barang bukti minuman terlarang tersebut ke Mapolsek Pagimana guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pengendara ini akan dimintai keterangan asal miras tersebut didapatkan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai