Batas Tarif Rapid Test Rp150 Ribu

BANGGAI RAYA- Kementrian Kesehatan telah menetapkan maksimal batasan tarif rapid test antibodi untuk COVID-19. Ditetapkan tarif rapid test Covid-19 tidak boleh lebih dari Rp150 ribu. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, tertanggal 6 Juli 2020.

Edaran ini juga menginstruksikan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti batasan tarif maksimal rapid test dengan memperhatikan berbagai hal.

BACA JUGA:  Sekkab Banggai Pimpin Upacara Perayaan HUT Sulteng di Luwuk

Pertama, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Kedua, besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Ketiga, pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Keempat, agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.

BACA JUGA:  Figur Bakal Cawabup Banggai, Sulianti Murad Amati Hasil Survei

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Anang Otoluwa mengatakan, batasan tarif rapid test tersebut, belum akan diterapkan di Kabupaten Banggai, melainkan masih akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Kesehatan RI.

“Untuk penerapan di Luwuk, kami masih mau konsultasikan dulu ke kementerian, karena batasan tarif yang tertuang dalam SE itu terlalu murah,” kata Anang Otoluwa kepada Banggai Raya melalui whatsapp, Rabu (8/7/2020).

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Dengan tariff itu, tentu klinik dan pelayanan kesehatan lainnya tidak akan menaati SE itu. “Murah sekali tarif yang ditetapkan, banyak klinik yang tidak mau ikuti kebijakan itu,” terang dia. SAH