Baru Bebas, Napi Asimilasi di Luwuk Curi 12 Unit TV

BANGGAI RAYA- Tersangka Raju, residivis kasus pencurian yang baru dua pekan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Luwuk, karena program asimilasi berkaitan wabah covid-19, kembali beraksi. Terbukti, saat dibekuk oleh anggota Jatanras Polres Banggai,  sekitar pukul 07.40 WITA, pada Sabtu (18/4/2020), di kediamannya Komplek Kelapa Dua Atas, kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, ditemukan 12 unit Televisi (TV) LED berbagai ukuran dan merk.

“Berdasarkan Laporan Polisi (LP) dua warga, anggota kami berhasil membekuk tersangka Raju, residivis pencurian yang baru dua minggu keluar Lapas, karena program asimiliasi berkaitan wabah covid-19,” ucap Kapolres Banggai, AKBP Budi Priyanto kepada Banggai Raya, Minggu (19/4/2020).

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Menurut Kapolres Budi, dasar penangkapan tersangka Raju, yakni LP / 163 / IV / 2020 / Sulteng Res Banggai dan LP / 173 / IV / 2020 / Sulteng Res Banggai. Adapun kedua pelapor, yaitu Supriadi (23 tahun) serta Husaima G Tongke (39 tahun), keduanya melaporkan kehilangan barang elektronik jenis TV LED, bertempat di Hotel Swiss Belinn Luwuk dan di Kantor Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Jatanras Polres Banggai melakukan pencarian dan pengembangan, hingga berhasil membekuk pelaku pencurian tersebut. Yang mana pelaku ditangkap dikediamannya, di Komplek Kelapa Dua Atas, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, dengan ditemukan barang bukti beberapa unit TV LED. Selanjutnya, pelaku dimanankan dan di bawa ke Mapolres Banggai untuk dimintai keterangan. Saat dimintai keterangan pelaku mengaku sudah sempat menjual sebagian TV LED hasil curiannya di Swiss Belinn Hotel dan di Kelurahan Tombang Permai.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Berdasarkan hasil keterangan dan petunjuk dari pelaku, anggota Jatanras malakukan  pengembangan dan pada Minggu (19/4/2020) berhasil menemukan 12 unit TV LED. Untuk barang bukti TV LED dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Swiss BeliNN Hotel Luwuk, masing-masing 2 unit TV LED LG 42 inc, 9 unit TV LED LG 32 inc. Sementara untuk TKP Kantor Kelurahan Tombang Permai, barang

Sekedar diketahui, tersangka Raju, sebelumnya divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, karena melakukan pencurian.  Dan baru sekitar 2 Minggu (Pekan) keluar dari Lapas Luwuk, untuk program asimilasi berkaitan wabah covid-19. MAN/*