Baru 13 Desa Salurkan BLT

BANGGAI RAYA- Dari 291 desa di Kabupaten Banggai, sudah 13 desa yang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Tiga belas desa itu yakni, Batu Simpang, Lobu, Sidomukti, Binotik, Garuga, Louk, Tangkiang, Kalolos, Babang Buyangge, Kampangar, Sentral Sari, Pangkalaseang serta Teku.

Masing-masing desa tersebut, menyalurkan BLT yakni, Desa Batu Simpang jumlah dana Rp24.000.000 disalurkan kepada 40 kepala keluarga (KK), Lobu jumlah dana Rp15.000.000, untuk 25 KK, Sidomukti non tunai untuk 12 KK, Binotik jumlah dana Rp22.200.0000 untuk 37 KK, Desa Garuga dengan jumlah dana Rp25.200.000 untuk 42 KK, Desa Louk jumlah dana Rp17.400.000 untuk 29 KK, Tangkiang jumlah Rp46.800.000 untuk 78 KK, Kalolos dengan jumlah dana Rp61.500.000 untuk 103 KK, Babang Buyangge jumlah dana Rp20.400.000 untuk 34 KK, Kampangar dengan jumlah dana Rp58.200.000 untuk 97 KK, Sentral Sari dengan jumlah dana Rp31.800.000 untuk 53 KK dan Pangkalaseang dengan jumlah dana Rp60.000.000 untuk 100 KK serta Teku dengan jumlah dana Rp52.800.000 untuk 88 KK.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

“Iya sudah 13 desa, dan bentuk penyalurannya memang perbulan, tidak bisa disalurkan sekaligus untuk tiga bulan. Ini penyaluran untuk bulan April 2020,” ucap Kepala Seksi Administrasi Keuangan Desa dan Sistem Informasi Desa (SID), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai Adriyanto Bakari kepada Banggai Raya via Whatshapp, Minggu (3/5/2020).

BACA JUGA:  PDIP Banggai Bersama PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Sedangkan, untuk desa lainnya masih sementara proses penyesuaian dan perbaikan atau evaluasi dokumen APBDesnya. “Untuk desa yang sudah disalurkan dana desanya tetapi belum menganggarkan BLT masih merubah pengganggaran APBDesnya sebelum melaksanakan penyaluran BLT. Untuk desa yang sudah menganggarkan BLT, ada yang masih proses penetapan penerima BLT,” terang dia.

Mekanisme penerima BLT itu sesuai dengan aturan yang ada dan harus ada penetapannya. Memang masih terdapat kendala di desa untuk menyesuaikan kebijakan yang sudah direncanakan.

“Jadi mekanismenya, selain penyesuaian harus ada penetapan penerima BLT. Untuk penetapan penerima BLT diatur dalam Permendes, Instruksi Mendagri dan PMK. Kendala yang ada di desa itu, mereka harus menyesuaikan dengan kebijakan yang diatur dalam Kementerian Desa, Mendagri dan Kemenkeu,” tutur dia.

BACA JUGA:  PDIP Banggai Bersama PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Untuk mempercepat penyaluran BLT, pihaknya sudah melayangkan surat ke setiap kecamatan dan pemerintah desa, untuk segera mempercepat evaluasi di tingkat kecamatan. “Kami sudah menyurati kecamatan dan pemerintah desa agar mempercepat evaluasi dan penetapan APBDes, agar BLT dapat segera disalurkan. Bupati Banggai sudah mengeluarkan surat tertanggal 6 April 2020 sekaitan dengan instruksi percepatan penyaluran BLT dana desa,” ungkap Adriyanto Bakari. SAH