Bapemperda Fasilitasi Enam Ranperda ke Biro Hukum Pemprov

Mursidin

BANGGAI RAYA– Enam dari tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah selesai dibahas Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banggai, akan difasilitasi dan dikonsultasikan ke Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Dari tujuh ranperda yang sudah selesai dibahas, ada enam ranperda yang akan kita bawa ke Biro Hukum Provinsi Sulteng. Sementara satu Ranperda lainnya akan dirapatkan terlebih dahulu, guna meminta persetujuan bersama karena tentang retribusi,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banggai, Mursidin, pekan lalu kepada wartawan.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Dia menjelaskan, Ranperda yang masih diminta persetujuan bersama melalui Rapat Paripurna yakni, Ranperda perubahan perda no. 3 Tahun 2020 tentang retribusi daerah.

“Karena padatnya jadwal anggota dewan, pelaksanaan paripurna untuk meminta persetujuan bersama, terkait ranperda tentang retribusi tersebut, belum terjadwal,” sebutnya.

Dia menjelaskan, fasilitasi enam raperda yang telah selesai dibahas ditingkat pansus itu akan dilakukan pada Senin, 18 Oktober 2021 ke Biro Hukum Setprov Sulteng.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Dia menambahkan, enam Ranperda yang akan difasilitasi ke pemprov tersebut yaitu Ranperda penyelenggaraan kabupaten layak anak, Ranperda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting, Ranperda tentang gerakan moral kebersihan serta Ranperda perubahan Perda No. 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Sebelumnya, Pansus DPRD Kabupaten Banggai telah selesai membahas tujuh ranperda. Dari tujuh ranperda itu dua diantaranya merupakan ranperda inisiatif DPRD Banggai yakni Ranperda penyelenggaraan Kabupaten layak anak dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sedangkan lima ranperda lainnya merupakan usulan OPD di Pemkab Banggai. (*)

Penulis: Rahman Asnawi

Pos terkait