BANGGAI RAYA- Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melakukan penilaian zona integrasi (ZI) wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) tahun 2020 kepada Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II B Luwuk, pada Rabu (3/6/2020) pekan kemarin.
Kepala Bapas Kelas II B Luwuk, Syahruddin kepada Banggai Raya membenarkan hal tersebut. Pada hari Rabu tangal 3 Juni 2020, sekira pukul 09.30 sampai dengan 10.30 Wita, telah dilaksanakan penilaian ZI WBK/WBBM Bapas Kelas II B Luwuk oleh Tim Penilai Internal dari Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM R.I melalui virtual.
“Semoga dalam penilaian tersebut mendapatkan nilai maksimal, dan selanjutnya akan mengikuti penilaian dari tim penilai nasional,” harap Syahruddin saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (6/6/2020).
Dijelaskannya, dalam penilaian WBP/WBBM melalui proses desk evaluation oleh Tim Penilai Internal (TPI), yaitu pemaparan Kabapas, pemaparan masing-masing Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Zona Integrasi (ZI), dan kesiapan Bapas Luwuk dalam membangun Zona Integritas WBK/WBBM, serta inovasi apa yang telah dilaksanakan.
Penilaian tersebut kata dia, telah dilaksanakan sejak tanggal 2-3 Juni 2020 bagi sepuluh satuan kerja (Satker) di Sulawesi Tengah.
“Dimana Bapas Kelas II B Luwuk punya jadwal tanggal 3 Juni 2020,” tuturnya.
Ia mengutarakan, tekad Bapas Luwuk bahwa WBK harga mati, Motto Bapas Luwuk dalam membangun ZI WBK/WBBM yaitu “IMBO Bapas Luwuk”. I = Inovatif, M = Melayani, B = Bersih, dan O = Optimis.
Penilaian evaluasi (ondesk) kata dia, bagi satuan kerja zona integrasi menuju WBK/WBBM pada Selasa (2/6/2020), yaitu Kanwil Kemenkumham Sulteng, LPP Kelas III Palu, Bapas kelas II Palu, Rutan Kelas IIA Palu, Lapas Kelas IIA Palu.
“Dan pada Rabu (3/6/2020), yaitu Bapas Kelas II Luwuk, Lapas Kelas III Parigi, Rutan IIB Poso, Lapas Kelas IIA Kolonedale dan Kanim Kelas I Palu,” tambahnya. RUM