DILAKUKAN SERENTAK MELALUI TELECONFERENCE
BANGGAI RAYA– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II B dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk mengikuti upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (Harbapas) ke-56, Senin (27/4/2020) bertempat di Kantor Lapas Luwuk.
Upacara peringatan Harbapas ke-56 ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah dan unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan se Indonesia melalui media teleconference aplikasi zoom yang terpusat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, jalan HR. Rasuna Said Kav.6-7 Kuningan, Jakarta.
Upacara ini mengangkat tema ‘Speed Up Berprestasi Pemasyarakatan “PASTI” Bersih Melayani Dengan Bersatu Melawan Covid-19’.
“Hari ini kami melaksanakan upacara Harbapas Ke-56 melalui teleconference langsung dari Dirjenpas, Jakarta. Rasa syukur kepada semua jajaran atas Hari Bakti Pemasyarakatan yang Ke-56, walaupun situasi Covid-19, kita harus tetap semangat dalam melaksanakan tugas-tugas di pemasyarakatan,” Kata Kepala Bapas Kelas II B Luwuk, Syahruddin kepada Banggai Raya, Senin (26/4/2020).
Sebelumnya, pada Minggu (26/4/2020) sekira pukul 16.00 jajaran Bapas dan Lapas Kelas II B Luwuk mengikuti acara zikir dan doa bersama melalui teleconfrence digelar oleh Dirjen Pemasyarakatan dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-56.
Acara zikir dan doa bersama kata dia, di pimpin langsung oleh PLT Dirjen Pemasyarakatan yang diikuti seluruh Lapas, Rutan dan Bapas di seluruh Indonesia. “Pada acara itu menampilkan penceramah agama, yaitu KH. Nazaruddin Umar,” terangnya.
Di tengah Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) yang masih mewabah di Indonesia dan telah dilakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah. Kantor Bapas Kelas II B Luwuk tetap mengikuti upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-56 dengan sederhana melalui teleconference, namun tetap penuh khidmat, langsung dari Kantor Lapas Kelas II B Luwuk.
Yang menjadi inspektur upacara adalah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho. Terpisah, Menkumham RI, Yasonna H Laoly yang terhubung melalui teleconference dalam amanatnya menyampaikan, sebagai pribadi, dan atas nama keluarga besar Kementerian Hukum dan HAM, menghaturkan rasa duka yang terdalam kepada keluarga besar Pemasyarakatan, juga seluruh rakyat Indonesia, yang ikut terdampak atau menjadi korban pandemi Covid-19.
“Ini adalah ujian kita sebagai bangsa. Dan saya yakin, kita akan bersama-sama melewati ujian ini dengan lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa. Wabah Covid-19 bukan hanya menjadi kecemasan masyarakat umum, penyebaran Covid-19 juga menjadi kecemasan kita yang berada di lingkungan Pemasyarakatan. Banyak kekhawatiran yang terjadi, jika kita terlambat mengambil langkah dalam penanganan pandemi Covid-19. Physical distancing merupakan kunci utama dalam pencegahan penyebaran wabah ini dan sudah tentu ini sulit dilakukan pada sebuah institusi tertutup yang memiliki populasi hunian yang melebihi kapasitas ruangnya.” ungkap Menkumham dalam amanatnya.
“Yang mana Komisi Tinggi PBB memberikan pertimbangan perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat penahanan dengan kondisinya overcrowded dan tidak dimungkinkan adanya physical distancing melalui kebijakan pembebasan sementara. Dan beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Iran, Afghanistan, Jerman, Kanada, Australia, dan Polandia telah menindaklanjuti dengan mengambil kebijakan untuk melakuan percepatan pengeluaran Narapidana dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yang lebih luas.” sambung Menkumham.
“Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, sebagai upaya penyelamatan terhadap anak bangsa atau warga negara yang kondisinya saat ini berada di Lapas, Rutan, dan LPKA. Untuk mengurangi kepadatan hunian, mereka yang sudah memenuhi syarat diberikan pembinaan luar lembaga atau ditengah-tengah masyarakat yaitu asimilasi di rumah.” Yasonna menambahkan.
“Permenkumham No.10 Tahun 2020 ini juga sepenuhnya adalah alasan kemanusiaan, pengejawantahan dari Sila ke-2 yaitu Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Secara norma juga tidak ada yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya maupun yang sederajat. Mereka juga bukan serta merta dibebaskan, melainkan mereka tetap menjalani pembimbingan dan pengawasan oleh Bapas.” Pungkas Menkumham.
Sekilas tentang pemasyarakatan, sejak tanggal 27 April 1964 Pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti konsep kepenjaraan dalam sebuah Konferensi Jawatan Kepenjaraan. Pemulihan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan merupakan tujuan dari pemasyarakatan. Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan semakin mantap dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan. RUM/*