Bangkit Berkarya Penuh Semangat Pantang Menyerah

MENENGOK NAPI HASIL ASIMILSASI DI RUMAH

Meskipun sebagian berulah, tapi ada pula yang berhasil. Thohirin, warga Desa Marga Kencana, Kecamatan Toili, salah satu narapidana binaan Lapas Luwuk yang berhasil memanfaatkan kesempatan di program asimilasi di rumah. Ada pula nama lain, seperti Refly Mosodi dan Hartedi Gunawan.

OLEH: RUM LENGKAS

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui surat keputusan nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tertanggal 30 Maret 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Sejak 1 April 2020 melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 10 Tahun 2020, dan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Atas dasar itu, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II B Luwuk membina 280 narapidana dari tujuh Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyakatan (Lapas) di Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu Kabupaten Poso, Tojo Una-una, Morowali Utara, Banggai, Morowali, Banggai Laut dan Banggai Kepuluaan.

Sebanyak 280 WBP, dengan rincian Kabupaten Banggai sebanyak 88 orang, Banggai Laut 5 orang, Banggai kepulauan sebanyak 18 orang, Poso 42 orang, Touna 62 orang, Morut sebanyak 21 orang dan Morowali 26 orang.

BACA JUGA:  Menuju Periode Kedua, Amirudin Tamoreka Merapat ke PKB Banggai

Salah satu Narapidana Lapas Kelas II B Luwuk asal Desa Marga Kencana, Unit 11, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Moh. Thohirin (31 thn) sesuai rilis Balai Pemasyarakatan (Bapas) Luwuk, pada Selasa (30/6/2020) ingin bangkit dan berkarya, serta pantang menyerah dan penuh semangat. Ito, begitu dia biasa dipanggil di lingkungannya.

Ito, sebagian besar warga di Unit 11 mengenalnya. Bukan karena dia mantan narapidana, tetapi memang terkenal santun dan punya skill di atas rata-rata di bidang elektronik, terutama servis gadget atau handphone (HP).

Ya, Ito memang pernah dihukum penjara selama 2 tahun di Lapas Luwuk. Pada saat pemerintah mengeluarkan aturan terkait penanganan Covid-19, Ito menjadi salah satu warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan asimilasi di rumah.

Ia merasa sangat bersyukur. Itulah sebabnya, dia tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan yang sudah diberikan oleh pemerintah. Ito kembali ke desanya di Marga Kencana, di situ dia siap mulai menjalani hidup baru yang lebih positif, dengan keterampilan dan bakat yang dimilikinya.

Dia bersama beberapa temannya kemudian menjalankan bisnis counter HP, terutama servis. Dan Ito bertindak sebagai teknisi.

Dia selalu aktif melapor ke petugas pembimbing kemasyarakatan. Ia merasa sangat bersyukur dan berjanji akan meneruskan perjalanan hidupnya ke arah yang lebih baik dan positif. Menjadi pribadi yang berguna bagi masyarakat, keluarga, bangsa dan negara.

BACA JUGA:  Cegah Demam Berdarah, Poskesdes Boyou Lakukan Abatisasi

Sama juga, Refly Musodi dari Rutan Kelas II B Poso, sekeluarnya dengan mendapatkan program asimilasi rumah, tidak membuat niatnya untuk berubah pudar. Sejak dari dalam rutan, ia senantiasa mengikuti pembinaan yang telah ditentukan, terutama pembinaan keagamaan. Menjalani hidup salah, karena penyalahguinaan narkoba, membuatnya harus membayar mahal dengan mendekam di Rutan Poso. Sedihnya lagi, istri tercinta pun meninggalkannya.

Refly pun bertekad untuk mengubah hidupnya menjadi lebih baik. Ia sambut program asimilasi rumah dengan rasa bersyukur.

“Memang betuk pak, di dalam rutan kita bingung. Nanti bagaimana jalan hidup ini, setelah keluar. Kenapa jadi lebih bingung itu, awalnya,” kata Refly Mosodi kepada petugas PK Bapas Kelas II Luwuk.

“Memang yang paling berat itu menjauh dari kelompok/teman-teman yang masih mengonsumsi sabu-sabu, ajakan dan godaan itu lebih berat, makanya saya sibukkan di kegiatan keagamaan untuk menghindari teman-teman yang masih salah jalan. Saya sih berniat untuk belajar ilmu agama, makanya saya masih harus banyak belajar untuk memperkuat iman dulu, karena jangan sampai malah saya yang kecebur lagi,” cerita Refly.

Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ia pun merintis dengan berjualan kaos dengan tema dakwah, dan mengajak kebaikan dalam agama. Petugas Lapas pun membeli kaosnya untuk ikut berdakwah melalui tulisan di kaos.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Satuan Pendidikan di Banggai Mulai Laksanakan KBM

Begitu pula dengan Hartedi Gunawan. Ia adalah salah satu warga binaan yang mendapatkan program asimilasi rumah dari Rutan Kelas II B Poso. Sebelumnya, dia tersangkut kasus penyalahgunaan obat terlarang narkotika jenis sabu-sabu.

Sebagaimana dia ceritakan kepada PK Bapas Luwuk, saat sekembalinya di rumah. Ia sempat didatangi beberapa orang temannya, yang ingin mengajak untuk mengonsumsi/berpesta sabu. Dengan tekad kuat untuk berubah, membuatnya menolak ajakan tersebut dengan halus. Ia bahkan menyampaikan kepada teman-temannya, bagaimana rasa sabu itu, ia pernah rasakan. Menjualnya pun pernah dia rasakan dengan mendapatkan uangnya. Sampai di penjara, ia pun pernah rasakan juga, jadi apa lagi, semua sudah dirasakan.

Sebelumnya, ia pernah bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu Dinas Pemkab Poso, akibat ulahnya ia pun diberhentikan dari pekerjaannya.

Akhirnya, tercetus ide untuk berjualan makanan pada bulan Ramadhan lalu, berbekal resep rahasia keluarga, ia merintis usaha berjualan sup ubi dan kapurung pada sore hari, dengan menggunakan mobil yang dipinjamkan saudaranya, di sekitar RTH Poso. Tak disangka, usaha tersebut berjalan lancar sampai dengan saat ini. ***