Bangkep Mulai Berlakukan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

BANGGAI RAYA- Mulai 1 Oktober 2020 ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mulai memberlakukan penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai Perbup No 23 tahun 2020.

Dalam Perbup tersebut ditegaskan dalam ayat 1, bagi pelanggar Protokol Kesehatan akan diberikan teguran lisan atau teguran tulisan, sanksi sosial seperti kerja bakti hingga denda administrasi sebesar Rp 50 ribu untuk perorangan, dan Rp200 ribu bagi pelaku usaha. Sanksi dan denda bagi pelanggar itu mulai berlaku pada hari ini per 1 Oktober 2020.

Sebelum Perbup tersebut diterapkan, tentunya pemerintah daerah, Pemerintah Kecamatan hingga pemerintah desa telah menyosialiasikan terlebih dahulu aturan tersebut. Seperti, Selasa (29/9/2020) lalu, Tim Satgas Covid-19 Totikum turun untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan mengenakan kendaraan roda empat dan roda dua.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Camat Totikum, Irwan Mayang SH., yang juga Ketua Satgas Covid-19 Totikum dengan mengenakan mobil ambulance.

Turut dalam kegiatan itu, Ipda Rudi, Kapolsek Totikum/Totikum Selatan, Serma J. Ferry, Babinsa/Danpos Totikum Koramil 1308-10/Salakan, Satgas Covid-19 Kecamatan )l,  Ratno Salim, A.Md., Kep, Kepala UPT Puskesmas Totikum/Satgas Covid-19 Kecamatan, Edy Suyanto, S.Pd, Staf Kec. Totikum/Satgas Covid-19 Kecamatan, Ridwan ( Anggota Satpol PP Bangkep/Satgas Covid-19 Kecamatan, para Bhabinkamtibmas Polsek Totikum sebanyak 4 orang, dan para staf UPT Puskesmas Totikum sebanyak 3 orang.

Dalam sosialisasi itu, Camat Totikum Irwan Mayang SH., mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan terkait protokol kesehatan sesuai Perbup No 23 tahun 2020. Di mana masyarakat dihimbau untuk rajin cuci tangan dengan menggunakan sabun dan hensanitaizer, memakai masker saat bepergian, komsumsi makanan sehat dan imbangi dengan berolahraga, kurangi berpergian bila tidak penting, dan sebaiknya tinggal dirumah. Kemudian menimalisir bersentuhan, berdekatan dengan orang lain, sebaiknya menjaga jarak lebih dari 1 meter. Hindari memegang area wajah, mata, hidung dan mulut sebelum mencuci tangan.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Jika ada keluarga atau kerabat yang datang dari luar daerah, yang terpapar Virus Corona, agar dapat memeriksakan kesehatan di Puskesmas atau di Rumah Sakit terdekat.

Sementara itu, Serma J. Ferry, Babinsa/Danpos Totikum Koramil 1308-10/Salakan kepada Banggai Raya, Kamis (1/10/2020) mengatakan, kegiatan sosialisasi itu dilakukan dengan mengenakan kendaraan roda empat. Adapun rute dalam sosialisasi itu diawali dari Desa Sobonon – Desa Bolonan – Desa Sakay – Desa Sambiut – Desa Tone – Desa Abason – Desa Batang Babasal – Desa Salangano hingga Desa Sampaka.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Kemudian sambung Serma Ferry, sosialisasi dilanjutkan di Desa Kombutokan dan Lopito pada malam hari. “Alhamdulillah sosialisasi selesai pada Pukul 19.00 WITA, selanjutnya Satgas Covid-19 Kecamatan meninggalkan lokasi dan kembali ke kantor Polsek Totikum,” jelasnya.

Ia berharap, seluruh masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona. JAD