Banggar Dewan Terkejut, Proyeksi APBD-P Berubah

BANGGAI RAYA– Bertambahnya proyeksi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020, sebesar Rp136 miliar membuat sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banggai terkejut.

Betapa tidak, struktur pendapatan daerah dalam Rancangan APBD-P tahun 2020 yang sejatinya telah diproyeksikan saat dibahas antara Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banggai sebesar Rp1.852.930.080.443, kini menjadi Rp1.989.250.026.695.

Begitu pula dengan belanja daerah. Item ini pun bertambah. Proyeksi awal dalam Rancangan APBD-P sebesar Rp1.865.056.002.951, menjadi Rp2.001.375.949.203.

Perubahan struktur APBD-P tahun 2020 setelah dilakukan asistensi atau evaluasi ke Pemerintah Provinsi Sulteng tanpa sepengetahuan atau persetujuan Banggar DPRD Banggai itu, lantas mendapat sorotan dari sejumlah anggota Banggar DPRD Banggai.

Ketua DPRD Banggai, Suprapto pun menyayangkan hal itu. “Kenapa TAPD tidak sampaikan kepada kami jika ada perubahan anggaran setelah dilakukan evaluasi di pemerintah provinsi,” tegas Sekretaris DPC PDIP Banggai itu dalam rapat bersama antara Banggar DPRD Banggai dan TAPD Banggai, di ruang sidang DPRD Banggai, Senin (23/11/2020).

BACA JUGA:  Wabup: Rekomendasi DPRD Banggai Harus Ditindaklanjuti Perangkat Daerah

Hingga saat ini terang Suprapto, dokumen APBD-P tahun 2020 sudah ditandatangani. “Dan kalau itu terjadi, maka itu di luar naluri saya,” katanya.

Selain Suprapto, hal itu juga mendapat reaksi dari anggota Banggar DPRD Banggai lainnya. Seperti halnya Ketua Fraksi PHP (Gabungan Partai PKB, Perindo dan Hanura), Syafrudin Husain. Ketua PKB Banggai ini mengatakan, tentunya permasalah ini sudah melanggar peraturan perundang-undangan. “Sebab, tidak melalui mekanisme pembahasan di DPRD Banggai. Fungsi lembaga dewan itu sepertinya tidak diindahkan lagi,” tegas Haji Udin sapaan karib Ketua PKB Banggai itu.

Demikian pula dengan anggota Banggar DPRD Banggai, Irwanto Kulap. Politisi Partai Golkar ini mengatakan, bahwa dengan perubahan atau terjadi ketambahan struktur APBD-P tahun 2020 tanpa melalui mekanisme di lembaga dewan, dalam hal ini pembahasan tim Banggar, merupakan upaya-upaya yang tidak baik dan perlu dipertanyakan. “Dana Rp136 miliar ini bisa dikatakan dana siluman. Karena masuk tanpa persetujuan dewan,” paparnya.

BACA JUGA:  NasDem Banggai Belum Tentukan Sikap di Pilkada, PKB Tak Jamin Bisa Usung Amirudin Lagi

Irwanto Kulap pun meminta agar TAPD Banggai senantiasa lebih terbuka dan transparans dengan keuangan daerah. “Sudah kedua kalinya terjadi seperti ini. Sebelumnya waktu refocusing anggaran penanganan covid-19. Ini lagi soal dana transfer (DBH) yang tiba-tiba dimasukkan tanpa komunikasi dengan lembaga dewan. Kami angkat tangan, unsur pimpinan harus bertanggung jawab,” ungkapnya.

Kritikan pun datang dari Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Banggai, Ibrahim Darise. Ketua PAN Banggai ini pun menilai, dengan terjadinya kasus tersebut, maka bisa dikategorikan bahwa struktur APBD-P tahun 2020 cacat hukum. Sebab, melanggar prosedur perundang-undangan alias tidak melalui mekanisme pembahasan di DPRD Banggai. “Ini bisa terindikasi cacat hukum. Terus terang, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, maka Fraksi PAN tidak mau ikut terlibat. Asistensi itu kan 5 Oktober, dan kemudian dimasukkan anggaran Rp136 miliar. Bagaimana mensinkronkan anggaran yang masuk setelah penetapan,” terang anggota DPRD Banggai empat periode itu.

BACA JUGA:  Pot Bunga di Yos Sudarso Luwuk Sengaja Dirusak?

Ibrahim Darise pun meminta penjelasan terkait dengan petunjuk dimasukannya anggaran sebesar Rp136 miliar tersebut. “Kalau ada petunjuk dari pemerintah provinsi terkait anggaran ini, tolong diberikan administrasinya kepada kami. Kenapa tidak ditunda saja, untuk kemudian didorong di APBD 2021. Kenapa terburu-buru, sehingga tidak lagi komunikasi dengan Banggar dewan,” katanya.

Sejumlah anggota Banggar DPRD Banggai pun meminta TAPD Banggai untuk menyerahkan rincian belanja anggaran tambahan Rp136 miliar tersebut.

Diketahui, anggaran Rp136 miliar dari dana transfer tersebut dimasukan ke dalam item belanja daerah APBD-P tahun 2020.

Sementara itu, Kabid Anggaran DPKAD Banggai, Esriyati menjelakan, bahwa masuknya dana transfer sebesar Rp136 miliar tersebut ke dalam struktur APBD-P tahun 2020, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan tertanggal 29 September 2020.

“Perubahan proyeksi APBD-P tahun 2020 itu, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan tentang dana bagi hasil,” ucapnya.

Soal dokumen yang belum sempat disampaikan ke dewan lanjut dia, pihaknya telah menyampaikan hasil evaluasi dari pemerintah provinsi melalui berkas copy-an ke dewan. URY