Banggai Tetap Dipimpin Herwin Yatim

BANGGAI RAYA-Kabupaten Banggai tetap dipimpin Bupati Herwin Yatim dan Wabup Mustar Labolo, menyusul dan belum ada pejabat sementara (Pjs) sebagaimana yang beredar di media sosial.

Berdasarkan informasi yang dirilis Humas Prokopim Banggai, Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Longki Djanggola, M.Si baru mengukuhkan Pjs Bupati Sigi, Bupati Poso , Bupati Tojo Una -Una dan Bupati Balut pada Sabtu, 26 September 2020.

Pengukuhan PJS Bupati Tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri.

Pertama adalah PjS Bupati Sigi Sisliandy, SSTP, M.SI dengan Nomor SK .131.72-3028 Tahun 2020, tanggal 24 September 2020, tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. 

Kedua, PjS Bupati Tojo Una Una Drs. Datu Pamusu, M.Si , dengan SK Mendagri Nomor, 131.72-3032 Tahun 2020. 24 September 2020.

Ketiga PJS Bupati Banggai Laut , Abdul Haris Jotolembah ,SH,M.Si, SK Mendagri Nomor, 131,72-3031 Tahun 2020 , 24 September 2020.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Keempat, PJS, Bupati Poso , Drs, Arfan, M.Si. SK Mendagri Nomor, 131.72-3029 , 24 September 2020. 

Penjabat Sementara Bupati mempunyai tugas dan Wewenang, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yang defenitif serta menjaga Netralitas ASN

Selanjutnya, melakukan pembahasan Rancangan Perda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan Mendagri, melakukan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan perarutan perundang undangan setelah mendapat persetujuan Mendagri , melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dimana tugas dan wewenangnya antara lain memperhatikan SE Mendagri Nomor, 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah .

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Dalam melaksanakan Tugas dan wewenang tersebut PJS Bupati bertanggungjawab kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tengah dan masa Jabatan akan berakhir pada saat Bupati dan Wakil Bupati selesai menjalani cuti di Luar Tanggungan Negara dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tengah. 

Setelah Gubernur mengukuhkan dan menyematkan Tanda Jabatan sebagai Pjs Bupati Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan amanatnya .

Ia mengatakan bahwa pengukuhan Pejabat Sementara Bupati dimaksudkan untuk mencegah kekosongan pemerintahan di kabupaten-kabupaten yang pasangan kepala daerah petahana, dalam hal ini bupati dan wakil bupati bersangkutan sama-sama ikut dalam kontestasi pilkada dan telah mengambil izin cuti kampanye sehingga yang bersangkutan mesti mundur  dulu dari jabatannya. dengan demikian, maka masa jabatan para penjabat bupati ini akan sama dengan lamanya tahapan cuti kampanye pilkada yang telah ditetapkan dalam PKPU , sebagai informasi dari 7 kabupaten dan 1 kota yang melaksanakan pilkada, hanya 4 diantaranya yang saat ini dikukuhkan sebagai penjabat sementara  yaitu penjabat bupati poso, penjabat bupati tojo unauna, penjabat bupati banggai laut, dan penjabat bupati sigi.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Selanjutnya Gubernur meninta Penjabat Bupati Sementara agar melaksanakan baik  surat edaran  Gubernur Nomor 440/523/dis.kes tentang penerapan disiplin protokol covid-19 dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di provinsi sulawesi tengah, dan pergub nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19,  “Untuk itu saya memerintahkan kepada para penjabat sementara untuk melaksanakan dan mengawasi penerapan disiplin protokol covid-19 kepada masyarakat sesuai surat edaran dan peraturan gubernur tadi. PR