Banggai Naik Status Menjadi Tanggap Darurat

Ilustrasi

BANGGAI RAYA- Pemerintah Kabupaten Banggai memutuskan untuk menaikkan status siaga daerah dari Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 menjadi Tanggap Darurat. Demikian disampaikan Bupati Banggai Herwin Yatim saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/4/2020).

Menurut Bupati Herwin, langkah menaikkan status daerah diambil dengan beberapa pertimbangan. Di mana berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan bahwa trend kasus pasien dalam pengawasan (PDP) dalam beberapa pekan terakhir sejak tanggal 8-17 April yang jumlahnya terus meningkat. Bahkan ada beberapa kasus yang meninggal dunia, Serta jumlah orang dalam pemantauan (ODP) yang secara kumulatif mengalami peningkatan dengan total kasus ODP sebanyak 33 orang dan 22 orang di antaranya sembuh dengan rata-rata per pekan enam sampai tujuh kasus.

Bacaan Lainnya

Selain itu, jumlah orang yang melakukan perjalanan dari zona merah atau orang dengan risiko (ODR) secara kumulatif menunjukkan jumlah yang cukup besar yaitu 3.324 orang dan tersebar di 23 kecamatan.

“Memperhatikan perkembangan surveilans Covid-19, maka risiko terjadinya penularan masih dapat terjadi. Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap pandemik Covid-19, maka perlua peningkatan status kewaspadaan,” tuturnya.

Bupati yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banggai berharap dengan peningkatan status, semua komponen tetap sinergi mengambil langkah-langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak yang ditimbulkan, karena pandemi Covid-19.

Status Tanggap darurat berlaku selama 90 hari terhitung sejak 15 April 2020 sampai dengan tanggal 15 13 Juli 2020.

Status tanggap darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat. NAL