Bahu Jalan Bukan Tempat Jualan!

BANGGAI RAYA-Tim terpadu penataan dan penertiban Pasar Rakyat Simpong, Luwuk, Kamis (12/3/2020), kembali melakulan penertiban terhadap 120 oknum pedagang yang menempati bahu jalan di jalur pantai sekitar pasar.

Tim terpadu yang turun melaksanakan penertiban, masing-masing Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Suwitno Abusama bersama 60 personil, Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Simpong, Lurah Simpong Masrain Langkaja, Lurah Jole Darmin Lagandja, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar (KUPT) Suwandi Daud serta trantib Pasar Rakyat Simpong.

“Setelah melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif sekitar 1 pekan, kami yang tergabung dalam tim terpadu penataan dan penertiban pasar, kembali mensterilkan 120 lapak pedagang di bahu jalan jalur pantai Pasar Rakyat Simpong,” ucap Kasat Pol PP Suwitno Abusama disela-sela penertiban, Kamis (12/3/2020).

BACA JUGA:  PDIP Banggai Bersama PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Menurut Suwitno, kehadiran Satpol PP dalam penertiban sebanyak 120 lapak yang ditempati oknum pedagang di bahu jalan, untuk memback up keamanan guna mencegah hal yang tidak diinginkan.

Selanjutnya, petugas juga membantu memindahkan barang jualan milik 120 pedagang di areal relokasi, tepatnya di Pasar Rakyat Jole. Sebab kata dia, 120 oknum pedagang tersebut, sebelumnya telah direlokasi dan memiliki tempat jualan yang layak di Pasar Rakyat Jole.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

Namun karena alasan di Pasar Rakyat Jole sepi pembeli, sebanyak 120 oknum pedagang tersebut kembali berjualan di bahu jalan. Pada kesempatan itu, Lurah Simpong, Masrain Langkaja mengaku upaya penertiban ini telah berulang kali dilaksanakan oleh tim terpadu, dengan tujuan untuk penataan jalur pantai, mencegah kemacetan dan untuk ketertiban serta kenyamanan bersama, baik pengunjung maupun pedagang pasar.

Hal senada juga disampaikan oleh Lurah Jole, Darmin Langandja. Untuk menampung sebanyak 120 pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan jalur pantai sekitar Pasar Simpong, Darmin telah menyiapkan lahan relokasi dan tempat yang layak di sekitar Kantor Kelurahan Jole atau Pasar Rakyat Jole. Hanya saja, kata Darmin, sebanyak 120 pedagang yang direlokasi tersebut, wajib menjaga kebersihan lingkungan Pasar Rakyat Jole dan Daerah Aliran Sungai (DAS).

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

Sementara itu, KUPT Pasar Suwandi Daud mengatakan, setelah 120 oknum pedagang ditertibkan dan direlokasi dari bahu jalan jalur pantai sekitar Pasar Rakyat Simpong ke Pasar rakyat Jole, Satpol PP harus menempatkan personil untuk berjaga, guna mencegah oknum pedagang kembali berjualan. Karena berdasarkan pengalaman peneriban sebelumnya, setelah dilakukan penertiban dan relokasi, 120 pedagang tersebut kembali berjualan di baju jalan. MAN