BANGGAI RAYA-Rapat Gabungan Komisi DPRD Banggai yang membahas Standar Biaya Umum (SBU) pada Senin (5/2/2024), berlangsung alot.
Pasalnya para anggota DPRD Banggai menyoroti peraturan bupati yang mengatur detail standar biaya umum, terutama untuk perjalanan dinas. Perbup itu kata para aleg, telah mengadopsi peraturan pemerintah tentang biaya perjalanan dinas dengan model anggaran lumpsum atau anggarannya diserahkan keseluruhan pada pengguna. Namun uniknya kata para aleg, model pertanggungjawaban atas penggunaan biaya perjalanan dinas justru terlihat seperti model atcost atau disertai rincian harga satuan untuk setiap pembiayaan.
“Misalnya untuk perjalanan dinas, ada biaya transportasi yang harus dilampiri bukti detail. Begitu juga untuk uang harian yang juga ada detail penggunaannya. Ini model atcost, dan tentu mengkhawatirkan saat digunakan,” kata politisi Partai Golkar itu.
Sorotan senada disampaikan sejumlah aleg lain. Karenanya mereka berharap ada perbaikan aturan perbup, seperti membedakan untuk biaya perjalanan dinas ASN dan anggota DPRD.
Kabag Hukum Zainuddin Saluki menjelaskan, secara hukum aturan itu masih bisa dikaji, sehingga ada perbaikan terhadap poin tertentu.**