BANGGAI RAYA- Pemerintah Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan mengimbau seluruh masyarakatnya untuk segera membayar pajak bumi bangunan (PBB).
“Kami berharap, selaku pemerintah masyarakat di wilayah kami sadar akan kewajibannya, sehingga dapat membayar pajak tepat waktu. Dan penerimaan pajak pun bisa mencapai 100 persen, atau palin tidak tembus 75 persen,” ujar Lurah Bukit Mambual, Nurhidayah Lamondojong, Rabu (23/6/2021).
Diketahui, Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.
Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan/atau bangunan. Sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang.
Untuk di Kelurahan Bukit Mambual, terdapat 1.638 wajib pajak dengan dengan total Rp84.779.800. “Ini yang harus kita capai dalam penerimaan pajak bumi dan bangunan tahun ini. Semoga semua masyarakat sadar dan dapat membayar pajak tepat waktu,” harap Nurhidayah Lamondjong.
Nurhidayah menambahkan, untuk mencapai target tersebut tentunya perlu kerja keras semua pihak, termasuk semua jajarannya. Mulai dari aparat kelurahan dari yang teratas hingga ketua-ketua RT semua harus bersinergi.