Awas, Kosmetik Ilegal Beredar di Banggai!

Pemaparan hasil penertiban kosmetik ilegal di kantor Loka POM Banggai di Luwuk. FOTO ISKANDAR

PENERTIBAN TIGA HARI DI LUWUK, TOILI DAN PAGIMANA

BANGGAI RAYA-Warga Kabupaten Banggai harus mewaspadai peredaran kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar atau mengandung bahan berbahaya, sebab penggunaan kosmetik seperti itu akan menyebabkan gaangguan kesehatan dan kerusakan kulit. Kewaspadaan itu harus dilakukan, menyusul adanya temuan hasil penertiban pasar yang dilakukan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Banggai, akhir Juli lalu.

Temuan hasil penertiban pasar itu disampaikan Kepala Loka POM Banggai Darman, dalam konferensi pers yang digelar Senin (1/8/2022) di Luwuk.

Darman yang didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banggai Yunus L Kurapa, perwakilan Bea Cukai, Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan Banggai, mengatakan, penertiban pasar dilakukan selama tiga hari pada tanggal 27-29 Juli 2022 di tiga wilayah yakni Kota Luwuk, Kecamatan Toili dan Kecamatan Pagimana, dengan menyisir 17 sarana penjualan. Dari 17 sarana penjualan tersebut, petugas penemukan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di 13 sarana, sementara 4 sarana penjualan lainnya dinyatakan aman.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Total item kosmetik  yang ditemukan kata dia, sebanyak 143 item dengan jumlah 2.468 picis berkategori kategori tanpa izin edar dan izin edar tidak berlaku, dengan total nilai ekonomi sebesar Rp47,5 juta.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Menurut dia, barang-barang kosmetik yang ditemukan itu, diamankan oleh petugas Loka POM dan tim gabungan, dan kemudian akan diserahkan pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk kemudian dimusnahkan.

Darman juga mengatakan, terkait keberadaan sarana penjualan yang menjadi sasaran penertiban dan terdapat temuan kosmetik ilegal, saat ini masih diberikan pembinaan, sebab mereka telah berjanji tidak akan menjual produk kosmetik berbahaya lagi. “Namun bila nantinya  masih ditemukan kembali, maka kami akan mengambil tindakan dengan memproses mereka secara hukum hingga ke pengadilan,” tegasnya.

Kepala Loka POM Banggai itu menghimbau agar masyarakat semakin cerdas dan meneliti produk sebelum membeli, dengan cara melihat label BPOM, nomor registrasi atau kode produksi, nama perusahaan atau industri yang memproduksi kosmetik hingga komposisi bahannya.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

“Bila tidak ada yang seperti itu, maka hal tersebut adalah salah satu ciri kosmetik ilegal. Bila ada registrasi atau kode produksi, bisa juga mengecek  lewat aplikasi BPOM mobile yang sudah tersedia di playstore pada ponsel android. Jadi manfaatkan hp pintar untuk mengecek produk yang kita beli, sebab kalau sudah terlanjur digunakan dan ternyata produk yang tidak memiliki izin edar atau mengandung bahan berbahaya, sangat berisiko bagi kesehatan,” jelasnya. DAR

Pos terkait