Awali Kerja, ASN Wajib Absensi Elektronik

BANGGAI RAYA– Pemerintah Kabupaten Banggai mewajibkan seluruh ASN untuk masuk kerja di awal tahun 2021, Senin hari ini (04/1/2021). Kewajiban tersebut sebagai upaya meningkatkan disiplin kerja.

Selain mewajibkan seluruh ASN untuk masuk kerja seperti hari biasanya, penggunaan absensi elektronik atau retina mata diberlakukan. Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor :800/1626/BKPSDM/2020.

Dalam mengawali kerja ASN ini, akan diisi dengan kegiatan rapat koordinasi terbatas di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai oleh pimpinan daerah bersama seluruh pimpinan OPD. Rapat koordinasi juga bisa diikuti secara virtual oleh setiap perangkat daerah. NAL

Bacaan Lainnya