Atasi Masalah Sosial Butuh Perbup JPS

Syaifuddin Muid

BANGGAI RAYA – Pengentasan masalah sosial di Kabupaten Banggai, Dinas Sosial masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS). Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai, Syaifuddin Muid di sela-sela kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Banggai, Senin (20/9/2021).

Menurut dia, pentingnya Perbup sebagai payung hukum soal Jaring Pengaman Sosial, agar penanganan masalah sosial tidak serampangan dilakukan. Sebab selama ini instansi terkait tidak bisa membantu secara pendanaan kepada masyarakat, karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal tersebut.

“Kami sejak satu tahun lalu telah mengusulkan soal Perbup JPS tersebut, namun hingga saat ini belum terbit,” sebutnya.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Banggai Sebut Luwuk so Kotor

Dia menegaskan, keberadaan Perbup JPS tersebut menjadi payung hukum kehadiran pemerintah pada posisi rakyat membutuhkan bantuan. Seperti, ketika rakyat tidak bisa membayar SPP di sekolah, ketika rakyat tidak bisa membayar rumah sakit.

“Perbup JPS itu sebagai payung hukum yang melindungi kita tentang besaran jumlah uang harus yang dikeluarkan pemerintah terkait kesehatan, sosial maupun pendidikan. Sampai hari ini Perbup tersebut belum pernah diterbitkan,” bebernya.

Selain itu kata dia, penanganan masalah sosial seperti gelandangan dan pengemis (Gepeng), anak terlantar serta para pekerja seks komersial (PSK) baik yang online maupun bukan online yang akhir akhir ini marak di daerah ini, hanya bisa dilakukan keterpaduan semua sektor baik kepolisian, Satpol PP, Pemda dan DPRD.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana PB 2024

Sedangkan untuk penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) kata Syaifuddin, pihaknya berencana akan membangun rumah singgah.

“Saran saya untuk rumah singgah nantinya bisa menggunkan bekas kantor Camat Luwuk yang ada di Desa Tontouan,” ujarnya.

Dia mengatakan, di Rumah Singgah tersebut nantinya akan disiapkan fasilitas berupa, phisikiater, dokter, kamar tidur, taman, serta pengamanan dan siapkan anggaran makan.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi, JPU Kejari Banggai Tuntut Mantan Kades Matabas 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp592 Juta

“Jika Bekas kantor Camat Luwuk itu diizinkan untuk dijadikan Rumah Singgah bagi ODGJ, maka kita rehab dan melengkapi fasilitasnya, sehingga ODGJ yang berkeliaran saat ini setelah diamankan bisa ditempatkan di Rumah Singgah untuk dilakukan penanganan secara periodik,” jelasnya.

Dia menambahkan, sedangkan untuk gelandangan, pengemis dan anak terlantar pihaknya berencana akan menyiapkan panti sebagai tempat penanganan serta pembinaan bagi mereka.

“ Semua dalam tahap perencanaan baik Rumah Singgah bagi ODGJ, maupun Panti bagi gepeng yang akhir-akhir ini mulai marak di daerah ini, sambil menunggu terbitnya Perbup JPS,” tandasnya. (*)

Penulis: Rahman Asnawi

Pos terkait