BANGGAI RAYA- Pemerintahan Bupati Banggai Amirudin dan Wakil Bupati Furqanuddin Masulili atau yang dikenal dengan tagline AT-FM tidak hanya membutuhkan pejabat yang memahami program berdasarkan visi-misi, namun juga menginginkan pejabat yang memiliki kompetensi berdasarkan kualifikasi jabatan.
Pesan penting tersebut disampaikan Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili saat membuka kegiatan Assesment uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP) di Graha Pemda Banggai, Jumat (3/12/2021). “Dalam hal rekrutmen, pengangkatan, penempatan, hingga promosi jabatan harus didasari kompetensi dan kualifikasi jabatan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, putra Pagimana yang pernah menduduki jabatan sebagai Sekda Balut ini juga menyentil jabatan tinggi pratama yang harusnya sesuai undang-undang hanya dapat diduduki paling lama lima tahun dalam jabatan yang sama.
Ia menjelaskan, pedoman pelaksanaan assessment kompetensi bagi PNS diATUR DALAM Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Pasal 117 menyatakan bahwa jabatan pimpinan tinggi pratama hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun,” katanya.
Dijelaskan pula, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 131 ayat 1 menyatakan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi yang lowong melalui instansi dari satu jabatan ke jabatan pimpinan tinggi yang lain tentu saja dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada. (*)
Penulis: Zainuddin Lasita