Asyik Berjudi, Oknum Anggota DPRD Bangkep Diciduk

OKNUM anggota DPRD Bangkep bersama tiga rekannya ditangkap polisi saat berjudi.

BANGGAI RAYA- Diduga tengah asyik bermain judi, oknum Anggota DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) inisial EW (41) bersama tiga orang lainnya diciduk petugas kepolisian, Minggu (14/11/2021) sekitar Pukul 16:35 WITA.

Oknum Anggota DPRD Bangkep itu digerebek oleh Tim Buser Satreskrim Polres Banggai di salah satu Home Stay yang ada di Kelurahan Tombang Permai. Di mana penggerebekan dilakukan atas informasi masyarakat terkait adanya perjudian di tempat itu.

Dilansir dari kabarluwuk.com, tanpa perlawanan empat pelaku berinisial LK (66), ST (59), EW (41) dan MW (69) berhasil ditangkap saat tengah bermain judi remi. Mereka ditangkap bersama barang bukti kartu remi sebanyak 108 lembar, uang tunai taruhan judi Rp1.330.000, sepuluh pot kayu, empat unit Handphone serta tiga unit sepeda motor.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

Mirisnya, dalam penangkapan itu ternyata terdapat satu orang diduga Wakil Ketua DPRD Banggai Kepulauan yang awalnya mengaku berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama yang dimintai keterangan melaui Kasat Reskrim IPTU Adi Herlambang membenarkan adanya penangkapan kasus perjudian itu.

Diceritakan Kasat Reskrim, pada Minggu 14 november 2021, sekitar Pukul 16.35 WITA, Tim Buser Polres Banggai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Home Stay Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, sering melakukan perjudian jenis kartu remi.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

Mendapat informasi itu, Tim Buser Polres Banggai langsung menuju ke tempat dimaksud. Setibanya di lokasi, mereka langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Keempat pelaku perjudian tidak melakukan perlawanan.

“Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, empat pelaku bersama barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Banggai untuk diproses hukum. Sepengetahuan saya satu diantara pelaku yang sudah kita tetapkan tersangka aktif sebagai Anggota DPRD Banggai Kepulauan dengan jabatan Wakil Ketua,” jelas IPTU Adi Herlambang.

Penyidik Satreskrim Polres Banggai berdasarkan LP-/453 /XI/2021/Spkt-Bgi/Sulteng tanggal 14 November 2021 secara resmi menetapkan keempat pelaku perjudian sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tanahan Mapolres Banggai, satu tersangka lainnya penahanannya dibantarkan karena dalam kondisi sakit dan butuh perawatan medis.

“Kami pastikan proses hukum kasus itu akan tetap berjalan, iya satu tersangka statusnya kita bantarkan karena dalam kondisi tidak sehat. Kasusnya tetap lanjut, perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” tambah perwira dua balak ini.

Terkait penangkapan ini, sejumlah warga sangat mengecam tindakan oknum aleg DPRD Bangkep yang tertangkap berjudi itu, seharusnya sebagai wakil rakyat bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. (*)

Pos terkait