Asuransi Demam Berdarah PT Pos Indonesia

SUASANA di dalam loket Kantor Pos Indonesia Cabang Luwuk. FOTO: RUM LENGKAS

BANGGAI RAYA- PT. Pos Indonesia (Persero) bekerjasama dengan PT. Avrist Assurance untuk Pendistribusian Produk Mikro Propos Demam Berdarah Dengue (ProDBD). Produk yang dihasilkan adalah Mikro Rencana Aman dan Propos Demam Berdarah Dengue (ProDBD).

Mikro Rencana Alam adalah jenis produk tradisional yang merupakan Asuransi Dwiguna, yang bermanfaat bagi nasabah untuk perlindungan jiwa atau uang pertanggungan jika tertanggung tutup usia. Bermanfaat untuk hidup, yaitu pengembalian premi di akhir masa perlindungan. Dengan premi Rp50 ribu, Rp75 ribu dan Rp100 ribu.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Sedangkan, Propos Deman Berdarah Dengue adalah jenis produk yang merupakan Asuransi Kesehatan Syariah. Manfaat bagi nasabah, saat tutup usia, maka uang pertanggungan jika tertanggung tutup usia akibat penyakit Deman Berdarah.

Manfaatnya Propos DBD, yaitu santunan rumah sakit, dengan maksimal rawat inap selama 10 hari. Dengan premi sebesar Rp15 ribu, Rp20 ribu dan Rp25 ribu, dengan masa tunggu selama 10 hari.

“Program Asuransi Mikro Propos Deman Berdarah Dengue (ProDBD), yaitu asuransi yang mengcover penyakit DBD pak, berlaku setelah 1 bulan pembayaran asuransi di bulan berjalan,” kata Manajer Pemasaran, Kantor Pos Indonesia Cabang Luwuk, Akbar kepada Banggai Raya, Senin (4/10/2021) melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

a menjelaskan, perlindungan optimal untuk penyakit demam berdarah dengan pembelian voucher. Harga voucher Rp15 ribu, dengan maksimum pembelian voucher/peserta sebanyak 10 voucher, dan maksimum santunan harian rawat inap di rumah sakit akibat demam berdarah Rp4.200 per hari. Maksimum santunan meninggal dunia akibat demam berdarah sebesar Rp75 juta per peserta.

Harga Voucher Rp20 ribu, maksimun pembelian sebanyak 6 voucher, santunan harian rawat inap di rumah sakit akibat demam berdarah sebesar Rp4.200 per hari, dengan maksimal santunan meninggal dunia akibat demam berdarah sebesar Rp75 juta.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

“Dan voucher Rp25 ribu, maksimun pembelian 5 voucher, dan maksimum santuan harian rawat inap di rumah sakit sebesar Rp4.200 per hari. Serta maksimun santunan meninggal dunia akibat demam berdarah sebesar Rp75 juta per peserta. Itu dapat dibeli di Kantor Pos di seluruh Indonesia,” tambahnya. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas

Pos terkait