ASN Kemenag Sulteng 100 Persen Bekerja di Rumah

Kantor Kemenag Sulteng.

BANGGAI RAYA- Pandemi Covid-19 di wilayah Sulawesi Tengah terus mengkhawatirkan dengan peningkatan kasus setiap hari. Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan edaran dengan Nomor 3753/Kw.22.1/2/Kp.01.2/08/2021 perihal panyampaian pelaksanaan Work From Home (WFH). Surat tersebut dalam upaya mengatur sistem kerja ASN Kementerian Agama.

Surat yang ditandatangani Plt Kepala Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Gasim Yamani itu diterbitkan 9 Agustus 2021.

Dalam surat tersebut, Gasim Yamani menuliskan bahwa smenindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua 2021.

Bacaan Lainnya

Sehubungan dengan hal tersebut, Gasim Yamani menginstruksikan kepada seluruh ASN yang berada di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Kantor Kementerian Agama Banggai, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso untuk melaksanakan WFH 100 persen (seratus persen) karena masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kepada Kementerian Agama Kabupaten yang wilayah kerjanya tidak disebutkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021, diharapkan agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.

Seluruh ASN yang berada di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah wajib menerapkan protokol kesehatan ketat sebagaimana yang sudah ditetapkan pemerintah.

Pos terkait