Asistensi ARKAS Untuk Pengelolaan Dana BOS

PLT. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Iksan Budiyono sedang melakukan asistensi ARKAS yang bersumber dari dana BOS Tahun 2021. FOTO ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Demi penyelenggaraan administrasi pertanggungjawaban dan transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan pendidikan dasar dan menengah, Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai menggiatkan asistensi dokumen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang bersumber dana Bos Tahun 2021.

Bos merupakan program pemerintah usat untuk menyediakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik. Petunjuk teknis (Juknis) Bos reguler tahun 2021 diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana Bos Reguler.

Dana Bos adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Dana Bos Reguler dalam Permendikbud 6 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolan Dana Bos Reguler adalah dana yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Setiap tahun regulasi pengelolaan dana bos reguler selalu diperbaharui, untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan. Pemerintah perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bos reguler, serta mendukung pengelolaannya secara akuntabel dan tepat sasaran.

Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai sesuai dengan tugas dan kewenangannya melakukan asistensi aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS) dana bos reguler tahun 2021, mulai tanggal 13 – 25 Maret 2021, di kantor tersebut.

Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Iksan Budiyono mengatakan, Disdik Banggai sedang melakukan asistensi dokumen rencana kegiatan dan anggaran sekolah (Arkas) yang bersumber dari dana bos tahun 2021 di satuan pendidikan dasar dan menengah.

“Asistensi ini untuk memastikan bahwa anggaran bos yang dikelola oleh sekolah telah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Asistensi ini sesuai jadwal sampai tanggal 25 Maret 2021. Arkas ini dibuat saat pengajuan awal dana bos, dan sesuai ketentuan harus diperiksa Tim Bos kabupaten yang pananggungjawabnya pak Sekkab. Iya, setiap tahun Arkas ini dilakukan, sebab itu dokumen perencanaan sekolah yang menjadi panduan sekolah dalam mengelola dana bos yang setiap tahun di terima,” kata Iksan Budiyono kepada Banggai Raya, Jumat (13/3/2021) pekan kemarin.

Ia menjelaskan, penyaluran dana bos adalah langsung dari Kementerian ke rekening sekolah, sehingga pertanggungjawaban pemanfaatan dana bos juga langsung ke Kementerian melalui aplikasi yang telah disediakan.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa sumber dana berasal dari data yang diambil Pemerintah Pusat dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masing-masing satuan pendidikan dasar dan menengah.

“Sehingga kepala sekolah dan bendahara agar mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dana bos. Arkas merupakan sistem yang disediakan Kemendikbud untuk melakukan input RKAS oleh Tim Bos Sekolah,” pungkasnya.

Pos terkait